“Pelaku berhasil diamankan di rumahnya setelah kami lakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban yang mengalami kemalingan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan pencurian seorang diri dengan cara membuka paksa pintu ruko,” katanya.
Dijelaskan Iptu Heru, dari penangkapan itu, pihaknya mengamankan satu unit mesin las merk Lakoni, satu unit mesin katam, satu unit mesin bor, satu unit mesin gerinda, satu unit speaker aktif, 10 unit dinamo kipas angin, serta satu unit sepeda motor.
“Setelah berhasil diamankan, pelaku beserta barang bukti yang didapatkan dari hasil pengembangan selanjutnya dibawa ke Polsek Padang Utara untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” ungkapnya. (brm)
Laman 2 dari 2