PADANG, METRO–Seorang pemuda berumur 18 tahun harus berurusan dengan Polisi lataran terlibat kasus pencurian di sebuah ruko milik masyarakat yang berada di Jalan Karang Indah, Pasar Ulak Karang, Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara.
Pemuda berinisial MSA itu berhasil ditangkap oleh Tim Aligator Polsek Padang Utara di rumahnya pada Rabu (2/10), setelah Tim Aligator melakukan penyelidikan terkait laporan kemalingan yang dialami oleh korban.
Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Padang Utara, AKP Rommy Kurnia Putra, melalui kanit Reskrim Polsek Padang Utara, Iptu Heru Gunawan. Menurutnya, penangkapan itu dilakukan setelah pihaknya berhasil mengungkap identitas orang yang mencuri di ruko korban.