PARIAMAN, METRO–Mobil Toyota Avanza tertabrak Kereta Api Pariaman Ekspres di perlintasan tanpa penjagaan di Dusun Koto Kaciak, Desa Pauh Timur, Kota Pariaman, pada Selasa (01/10) sekitar pukul 17.04 WIB. Beruntung, insiden itu tidak menimbulkan korban jiwa.
Namun, mobil Avanza itu terpental dan terperosok ke kebun warga. Selain itu, mobil tersebut juga mengalami kerusakan pada bagian depan seperti bumper dan kap mesinnya ringsek. Warga pun berdatangan ke lokasi untuk menyaksikan kecelakaan itu.
“Kejadiannya sekitar jam setengah lima tadi, tiba tiba terdengar suara keras dan ketika saya lihat sudah ada mobil yang jatuh terseret,” tutur Zeni
Menurut informasi dari saksi mata dilokasi kejadian, Mobil minibus tersebut ditabrak kereta saat hendak melewati perlintasan rel tanpa penjagaan diwilyah itu.
“Kejadiannya sekitar jam lima tadi, tiba tiba terdengar suara keras dan ketika saya lihat sudah ada mobil yang jatuh terseret,” kata Adi kepada wartawan.
Dikakatannya, kereta api diketahui berangkat dari Stasiun Naras menuju Kota Padang. Lokasi kejadian tersebut merupakan jalan perlintasan tanpa palang pintu. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, pengemudi mobil berhasil dievakuasi warga secara bersama.
“Korban jiwa tidak ada, pengemudinya hanya mengalami luka ringan,” ujar dia.
Kepala Humas KAI Divisi Regional II Sumatera Barat, M As’ad Habibuddin mengatakan, kecelakaan terjadi ketika kereta api melaju dari arah Naras menuju Pariaman, sementara mobil Avanza melintas dari Koto Kaciak menuju Dusun Koto Kaciak Subarang.
“Pengemudi mobil hanya mengalami luka ringan akibat insiden tersebut. Sementara mobil berpelat polisi B 1761 CYB itu mengalami kerusakan di bagian bumper depan mobil dan terpental ke kebun milik warga,” kata dia.
M As’ad Habibuddin menuturkan, peristiwa tersebut terjadi di perlintasan liar yang tidak dilengkapi palang pintu dan penjagaan. Sebelum tertabrak, masinis sudah membunyikan klakson untuk memperingatkan kepada pengguna jalan, namun kecelakaan tak dapat dihindarkan.
“Kereta Api (B7) Pariaman Ekspres tidak mengalami kerusakan dan dapat melanjutkan perjalanan pada pukul 17.10 WIB, hanya enam menit setelah kejadian,” jelasnya.
Lebih lanjut, As’ad menjelaskan bahwa kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara mendadak, sehingga pengguna jalan diharuskan mendahulukan perjalanan kereta api ketika melintas di perlintasan sebidang.
“pemerintah pusat dan daerah, sebagai pemilik jalan, rutin mengevaluasi keselamatan di perlintasan sebidang. Tanggung jawab atas pengelolaan perlintasan, termasuk pemasangan alat keselamatan atau bahkan menutup perlintasan yang dianggap berbahaya, berada di tangan pemerintah,” tutupnya. (ozi)