Anggota DPRD Kota Padang menggelar rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap rancangan perubahan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kota Padang tahun anggaran 2024. Rapat paripurna digelar di ruang sidang utama Lantai dua gedung DPRD Kota Padang, jalan Bagindo Aziz Chan, Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji. Senin(30/9).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, didampingi Wakil Ketua Mastilizal Aye, Osman Ayub, Jupri dan Sekretaris Dewan Hendrizal Azhar. Hadir Pj Walikota Padang Tuanku Andree H Algamar, Pj Sekdako Yosefriawan, para Kepala OPD, unsur Forkopimda dan undangan lainnya.
Dalam paripurna tersebut, DPRD menyetujui perubahan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kota Padang tahun anggaran 2024. Konsep keputusan dewan tersebut ditandatangani bersama pimpinan DPRD dan akan diberi nomor: 29 tahun 2024 tanggal 30 september 2024, tentang Persetujuan Rancangan Perubahan APBD Kota Padang tahun anggaran 2024 menjadi perubahan APBD Kota Padang tahun anggaran 2024.
“Alhamdulillah, berkat usaha keras dari badan anggaran DPRD yang membahas secara maraton bersama TAPD serta dukungan dari seluruh kepala SKPD, maka pada hari ini rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2024 telah kita sepakati bersama,” ungkap Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion.
“Kami berharap APBD-P TA 2024 yang telah kita sepakati ini dapat digunakan sebaik mungkin demi kemajuan pembangunan Kota Padang dan kesejahteraan masyarakat Kota Padang,” harapnya.
Sebelumnya, Badan Anggaran telah menyampaikan laporannya serta Fraksi-Fraksi telah menyampaikan pendapat akhir terhadap rancangan perubahan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kota Padang tahun anggaran 2024. Keputusan beserta laporan Badan Anggaran serta pendapat Akhir Fraksi-Fraksi, diserahkan kepada Walikota .
Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Padang Andree Algamar mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kota Padang yang telah menyetujui perubahan APBD Kota Padang TA 2024.
“Kami mengapresiasi fraksi-fraksi DPRD Kota Padang yang telah menyetujui Ranperda Perubahan APBD TA 2024 ini,” ucap Andree Algamar didampingi Pj Sekda Kota Padang Yosefriawan.
Rancangan perubahan APBD Kota Padang tahun anggaran 2024 yang telah disepakati bersama tadi dengan rincian sebagai berikut : Pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar 706 miliar rupiah, pendapatan transfer sebesar 1,8 triliun rupiah dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar 3,7 miliar rupiah.
Belanja daerah terdiri dari belanja operasi sebesar 2,3 triliun rupiah, belanja modal 240 miliar rupiah dan belanja tidak terduga sebesar 13,6 miliar rupiah. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar 60 miliar rupiah dan pengeluaran pembiayaan sebesar 20,7 miliar rupiah.
Berdasarkan rincian tersebut di atas, perubahan APBD Kota Padang tahun anggaran 2024 menjadi sebesar 2,58 triliun rupiah dengan total pendapatan daerah sebesar 2,52 triliun rupiah dan total belanja sebesar 2,56 triliun rupiah, sehingga terdapat defisit sebesar 39 miliar rupiah.
“Defisit tersebut ditutupi dengan pembiayaan netto sebesar 39 miliar rupiah sehingga perubahan APBD Kota Padang tahun anggaran 2024 dalam keadaan berimbang, 9 dengan sisa lebih pembiayaan anggaran daerah tahun berkenaan adalah nol rupiah,” terangnya.
Proses selanjutnya, kata Wako, paling lambat tiga hari setelah Rancangan APBD Kota Padang tahun 2024 disetujui bersama DPRD, maka akan kita sampaikan kepada bapak gubernur sumatera barat untuk dievaluasi.
Dan untuk proses evaluasi sampai ke penetapan peraturan daerah Kota Padang tentang Perubahan APBD Kota Padang tahun anggaran 2024 serta penetapan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) membutuhkan waktu 1 bulan, sehingga perubahan apbd tahun 2024 ini dapat efektif dilaksanakan paling lambat pada awal bulan november tahun 2024.
“Kami sampaikan penghargaan dan ucapkan banyak terima kasih atas masukan dan saran yang telah disampaikan, baik ketika pembahasan bersama dengan badan anggaran maupun penyampaian pendapat akhir oleh badan anggaran dan masing-masing fraksi,” ungkapnya.
Adapun pandangan, saran dan kritikan yang telah disampaikan tersebut, akan menjadi perhatian kami dalam pelaksanaan perubahan APBD. Kepada TAPD dan semua kepala SKPD beserta jajarannya agar dapat memperhatikan dan menindaklanjuti saran saran serta masukan yang telah disampaikan pada pendapat akhir badan anggaran dan fraksi-fraksi tadi.
Akhirnya, perkenankan kami menyampaikan terima kasih yang sebesar besarnya dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat yang telah memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan apbd tahun anggaran 2024 ini.(**)