2 Mahasiswa Ditangkap Gegara Narkoba, Modusnya Barter Ganja dengan Sabu, Transaksi di Rumah Pemuda Residivis

MAHASISWA— Dua oknum mahasiswa yang terlibat peredaran narkoba ditangkap jajaran Polres Limapuluh Kota.

LIMAPULUH KOTA, METRO —Tak sadar aksinya sudah terendus, dua pemuda yang berstatus mahasiswa asal Kabupaten Pasaman diring­kus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota setelah menggerebek rumah milik residivis di Jorong Sarilamak, Kenagarian Sarilamak, Kecamatan Harau.

Dua mahasiswa itu diketahui berinisial AW (20) dan AM (20). Mereka ditangkap lan­taran kedapatan melakukan transaksi penukaran alias barter narkotika jenis ganja dengan narkotika jenis sa­bu. Selain kedua mahasiswa itu, Polisi juga menang­kap pengedar berinsial MI (24).

Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Syaiful Wachid melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Andhika mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan pihaknya mendapatkan informasi dari masya­rakat adanya transaksi nar­koba yang dilakukan di Kecamatan Harau.

“Dari informasi itu, ka­mi langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah yang dijadikan sebagai tempat transaksi. Rumah tersebut ternyata dihuni oleh MI yang juga berstatus residivis. Sebelum penggerebekan, kami terlebih dahulu me­la­kukan pengintaian,” kata Iptu Andhika, Senin (30/9).

Dijelaskan Iptu Andhika, setelah dipastikan ada kegiatan yang mencurigakan di dalam rumah MI, pihaknya bergerak menge­pung rumah dan melakukan penggerebekan. Alhasil, di dalam rumah itu pihaknya menangkap MI bersama dua mahasiswa.

“Dari penggeledahan yang dilakukan terhadap pelaku MI, ditemukan se­jum­lah barang bukti berupa tiga paket sabu, alat hisap sabu atau bong dan puluhan kantong plastik bening yang diduga sebagai pembungkus sabu,” jelas Iptu Andhika.

Saat diinterogasi, kata Iptu Andhika, pelaku MI mengakui jika sabu itu merupakan miliknya. Sedangkan dari penggeledahan yang dilakukan terhadap dua mahasiwa AW dan AM yang merupakan warga Pasaman, ditemukan barang bukti tiga paket ganja.

Lebih jauh Iptu Andhika menyebut,  dari pengakuan kedua mahasiswa yang ditangkap, kedatangannya ke rumah MI untuk transaksi penukaran nar­koba. Pasalnya, kedua mahasiswa itu berencana me­nu­karkan ganja miliknya dengan sabu milik pelaku MI.

“Jadi, kedua mahasis­wa itu akan melakukan barter. Ganja yang dibawa dari Pasaman akan dibarter atau ditukar dengan sabu. Tapi aksi keduanya itu gagal total karena kami su­dah terlebih dahulu me­ng­gerebeknya. Saat ini, dua mahasiswa dan residivis itu sudah kami tahan di Polres,” tegasnya.

Sementara pelaku AW dan AM saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Limapuluh Kota mengakui bahwa narkoba jenis ganja yang diamankan Polisi adalah milik mereka yang memang sengaja dibawanya dari Pasaman.

“Kami masih kuliah di Kabupaten Limapuluh Ko­ta. Ganja kering tersebut kami beli dari Pasaman untuk dibarter dengan sa­bu. Renacananya sabu yang kami barter sebagiannya dipakai dan sisanya dijual,” tutupnya. (uus)

Exit mobile version