LIMAPULUH KOTA, METRO —Tak sadar aksinya sudah terendus, dua pemuda yang berstatus mahasiswa asal Kabupaten Pasaman diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota setelah menggerebek rumah milik residivis di Jorong Sarilamak, Kenagarian Sarilamak, Kecamatan Harau.
Dua mahasiswa itu diketahui berinisial AW (20) dan AM (20). Mereka ditangkap lantaran kedapatan melakukan transaksi penukaran alias barter narkotika jenis ganja dengan narkotika jenis sabu. Selain kedua mahasiswa itu, Polisi juga menangkap pengedar berinsial MI (24).
Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Syaiful Wachid melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Andhika mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba yang dilakukan di Kecamatan Harau.
“Dari informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah yang dijadikan sebagai tempat transaksi. Rumah tersebut ternyata dihuni oleh MI yang juga berstatus residivis. Sebelum penggerebekan, kami terlebih dahulu melakukan pengintaian,” kata Iptu Andhika, Senin (30/9).
Dijelaskan Iptu Andhika, setelah dipastikan ada kegiatan yang mencurigakan di dalam rumah MI, pihaknya bergerak mengepung rumah dan melakukan penggerebekan. Alhasil, di dalam rumah itu pihaknya menangkap MI bersama dua mahasiswa.
“Dari penggeledahan yang dilakukan terhadap pelaku MI, ditemukan sejumlah barang bukti berupa tiga paket sabu, alat hisap sabu atau bong dan puluhan kantong plastik bening yang diduga sebagai pembungkus sabu,” jelas Iptu Andhika.
Saat diinterogasi, kata Iptu Andhika, pelaku MI mengakui jika sabu itu merupakan miliknya. Sedangkan dari penggeledahan yang dilakukan terhadap dua mahasiwa AW dan AM yang merupakan warga Pasaman, ditemukan barang bukti tiga paket ganja.
Lebih jauh Iptu Andhika menyebut, dari pengakuan kedua mahasiswa yang ditangkap, kedatangannya ke rumah MI untuk transaksi penukaran narkoba. Pasalnya, kedua mahasiswa itu berencana menukarkan ganja miliknya dengan sabu milik pelaku MI.
“Jadi, kedua mahasiswa itu akan melakukan barter. Ganja yang dibawa dari Pasaman akan dibarter atau ditukar dengan sabu. Tapi aksi keduanya itu gagal total karena kami sudah terlebih dahulu menggerebeknya. Saat ini, dua mahasiswa dan residivis itu sudah kami tahan di Polres,” tegasnya.
Sementara pelaku AW dan AM saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Limapuluh Kota mengakui bahwa narkoba jenis ganja yang diamankan Polisi adalah milik mereka yang memang sengaja dibawanya dari Pasaman.
“Kami masih kuliah di Kabupaten Limapuluh Kota. Ganja kering tersebut kami beli dari Pasaman untuk dibarter dengan sabu. Renacananya sabu yang kami barter sebagiannya dipakai dan sisanya dijual,” tutupnya. (uus)