Saat diinterogasi, kata Iptu Andhika, pelaku MI mengakui jika sabu itu merupakan miliknya. Sedangkan dari penggeledahan yang dilakukan terhadap dua mahasiwa AW dan AM yang merupakan warga Pasaman, ditemukan barang bukti tiga paket ganja.
Lebih jauh Iptu Andhika menyebut, dari pengakuan kedua mahasiswa yang ditangkap, kedatangannya ke rumah MI untuk transaksi penukaran narkoba. Pasalnya, kedua mahasiswa itu berencana menukarkan ganja miliknya dengan sabu milik pelaku MI.
“Jadi, kedua mahasiswa itu akan melakukan barter. Ganja yang dibawa dari Pasaman akan dibarter atau ditukar dengan sabu. Tapi aksi keduanya itu gagal total karena kami sudah terlebih dahulu menggerebeknya. Saat ini, dua mahasiswa dan residivis itu sudah kami tahan di Polres,” tegasnya.
Sementara pelaku AW dan AM saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Limapuluh Kota mengakui bahwa narkoba jenis ganja yang diamankan Polisi adalah milik mereka yang memang sengaja dibawanya dari Pasaman.
“Kami masih kuliah di Kabupaten Limapuluh Kota. Ganja kering tersebut kami beli dari Pasaman untuk dibarter dengan sabu. Renacananya sabu yang kami barter sebagiannya dipakai dan sisanya dijual,” tutupnya. (uus)
















