LIMAPULUH KOTA, METRO —Tak sadar aksinya sudah terendus, dua pemuda yang berstatus mahasiswa asal Kabupaten Pasaman diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota setelah menggerebek rumah milik residivis di Jorong Sarilamak, Kenagarian Sarilamak, Kecamatan Harau.
Dua mahasiswa itu diketahui berinisial AW (20) dan AM (20). Mereka ditangkap lantaran kedapatan melakukan transaksi penukaran alias barter narkotika jenis ganja dengan narkotika jenis sabu. Selain kedua mahasiswa itu, Polisi juga menangkap pengedar berinsial MI (24).
Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Syaiful Wachid melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Andhika mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba yang dilakukan di Kecamatan Harau.
“Dari informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah yang dijadikan sebagai tempat transaksi. Rumah tersebut ternyata dihuni oleh MI yang juga berstatus residivis. Sebelum penggerebekan, kami terlebih dahulu melakukan pengintaian,” kata Iptu Andhika, Senin (30/9).
Dijelaskan Iptu Andhika, setelah dipastikan ada kegiatan yang mencurigakan di dalam rumah MI, pihaknya bergerak mengepung rumah dan melakukan penggerebekan. Alhasil, di dalam rumah itu pihaknya menangkap MI bersama dua mahasiswa.
“Dari penggeledahan yang dilakukan terhadap pelaku MI, ditemukan sejumlah barang bukti berupa tiga paket sabu, alat hisap sabu atau bong dan puluhan kantong plastik bening yang diduga sebagai pembungkus sabu,” jelas Iptu Andhika.