Tiga pelaku berinisial RE, BK dan HAP, lanjutnya, diduga telah melakukan Tindak Pidana sebagaimana pasal 170 KUHP ayat 2 ke 1 tentang pengrusakan secara bersama-sama.
“Ketiga pelaku diduga melakukan pelanggaran terhadap pasal 170 KUHP ayat 2 ke 1 tentang pengerusakan secara bersama-sama,” ujarnya.
Untuk diketahui, sebelumnya sejumlah warga melakukan demo ke kantor Walinagari Tamparungo atas kekecewaan dengan kebijakan, investasi bodong hingga sejumlah kegiatan pembangunan di pemerintahan nagari yang dinilai bermasalah.
Buntut aksi tersebut, beberapa warga yang geram sempat melampiaskan amarah dengan melakukan pengrusakan terhadap sejumlah fasilitas di kantor walinagari.
“Boleh saja melakukan aksi demo untuk menyampaikan aspirasi, namun tindakan pengrusakan tidaklah dibenarkan secara hukum,” pungkasnya. (ndo)
















