SIJUNJUNG, METRO–Aksi demo yang berujung anarkis hingga perusakan Kantor Wali Nagari Tamparungo, Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung, berbuntut panjang. Pasalnya, kasus itu dilaporkan ke Polisi hingga berujung penangkapan.
Penangkapan terhadap tiga orang pelaku tersebut dilakukan setelah Polres Sijunjung menerima laporan pada Kamis (26/9). Aksi tersebut dampak dari demo yang dilakukan sejumlah warga yang kecewa dengan pemerintahan nagari hingga berujung pengrusakan kantor.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Muhammad Yasin membenarkan penangkapan terhadap tiga pelaku yang terlibat perusakan kantor wali nagari yang tentunya menimbulkan kerugian.
“Hasil dari penyelidikan setelah adanya laporan, kami menangkap tiga orang pelaku berinisial BK, HAP, dan RE yang merupakan warga setempat. Saat ini ketiganya sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata AKP Yasin, Senin (30/9).
Dikatakannya, aksi perusakan terhadap kantor wali nagari tersebut merupakan perbuatan pidana. “Kita melakukan penyidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dan mengumpulkan barang bukti. Hingga akhirnya tiga pelaku ditangkap,” terangnya.