JAKARTA, METRO–Wakil Ketua Pansus Angket Haji Ledia Hanifah Amaliah mengatakan bahwa pihaknya sudah selesai mengerjakan laporan untuk kesimpulan dan rekomendasi. Dia menyebut, ada ratusan halaman laporan yang sudah dikerjakan. Namun, dia belum menyebutkan berapa persis jumlah halaman yang dimaksud. “Cukup banyak halamannya,” ujarnya kepada Jawa Pos.
Anggota Pansus Angket Haji Marwan Jafar mengatakan, hingga pagi kemarin naskah kesimpulan dan rekomendasi tinggal menunggu tanda tangan Ketua Pansus Nusron Wahid. Setelah ditandatangani, rekomendasi pansus akan dibawa ke rapat badan musyawarah (bamus) pada Senin (30/9) pekan depan. “Seharusnya hari Kamis ini (kemarin, Red) bisa dirapatparipurnakan,” ujarnya kemarin.
Marwan mengungkapkan, ada beberapa kesimpulan dan rekomendasi yang tertuang dalam laporan pansus. Antara lain, ketidakpatuhan Kementerian Agama (Kemenag) terhadap Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pasal itu mengatur tentang kuota haji khusus sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
Marwan menyebut, kata ketidakpatuhan itu sejatinya bisa dimaknai sebagai pelanggaran terhadap undang-undang. Namun, dalam laporan pansus, kata pelanggaran diperhalus menjadi ketidakpatuhan dan ketidaktaatan. “Kementerian Agama memberikan 50:50 (tambahan kuota 20 ribu) kepada haji reguler dan haji plus itu diduga kuat melanggar pasal 64,” ujarnya.