Namanya Dicatut di Munaslub, Sejumlah Ketum Kadin Provinsi Lapor ke Polisi

JAKARTA, METRO-Sejumlah Ketua Umum Kadin Provinsi melaporkan beberapa oknum ke Mabes Polri atas dugaan tindak pidana terkait penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada 14 September 2024. Para oknum tersebut diduga telah melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

Kuasa hukum para pela­por Denny Kailimang meng­ungkapkan, dari total 35 Ka­din Provinsi, ada 21 Ketua Umum Kadin Provinsi yang menyatakan tidak pernah mengajukan permin­taan penyelenggaraan Munas­lub. Mereka juga tidak pernah mengadakan Rapat De­wan Pengurus Kadin Pro­vin­si untuk memberikan peringatan tertulis kepada Dewan Pengurus Kadin Indonesia.

“Sebagaimana Pasal 18 ayat (2) AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub hanya bisa diselenggarakan atas usul minimal setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan anggota luar biasa (ALB) dan harus didahului adanya dua kali surat peringatan tertulis,” kata Denny.

Denny melanjutkan, pada kenyataannya, dalam Munaslub Kadin 2024 tersebut, terdapat oknum-ok­num yang mengaku dan memberikan keterangan dan/atau suara baik lisan maupun tulisan sebagai Ketua Umum Pengurus Kadin Pro­vinsi atau sebagai Utusan Kadin Provinsi. Padahal, para pelapor selaku Ketua Umum Kadin Provinsi tidak pernah me­nyelenggarakan Rapat Dewan Pengurus Lengkap Kadin Provinsi yang diagendakan khusus untuk menunjuk oknum-oknum tersebut untuk mewakili Kadin Provinsi dalam Munaslub 2024.

“Perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum yang diduga telah membuat surat palsu dan/atau memakai surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) jo. pasal 55 ayat (1) KUHP atau pasal 263 ayat (2) KUHP. Atas dasar itulah dan berdasar bukti-bukti, sebanyak lima Ketua Umum Kadin Provinsi melapor ke Bareskrim Mabes Polri,” jelas Denny.

Denny menambahkan, tindakan tersebut sangat merugikan Kadin Provinsi dan para pelapor sebagai Ketua Kadin Provinsi. Se­bab, seolah-olah merupakan pihak yang turut berpartisipasi dalam Munaslub 2024 yang diselenggarakan secara ilegal dengan melanggar AD/ART Kadin Indonesia. Para Pelapor merasa namanya telah dicatut untuk kepentingan oknum untuk mensukseskan Munaslub 2024.

“Selain itu, Kadin Indonesia menjadi organisasi yang terpecah-belah, porak-poranda dan penuh kegaduhan, bertentangan dengan Pasal 4 Keppres No. 18/2022 yang mengamanatkan bahwa hanya ada satu Kadin di Indonesia. Oleh ka­rena itu, para pelapor me­minta agar laporan ini da­pat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tandas Denny.

Sejumlah pihak, termasuk beberapa pengurus dan Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia telah me­nginisiasi Munaslub pada 14 September 2024, yang ke­putusannya antara lain mengangkat Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia. Dewan Pengurus Kadin Indonesia telah menyatakan bahwa Munaslub tersebut ilegal karena menyalahi ketentuan dan Undang-Undang Nomor 1 Ta­hun 1987 (UU Kadin) dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan AD/ART Kadin Indonesia.

Sejumlah ketentuan yang dilanggar antara lain tidak adanya pelanggaran atau penyelewengan yang dilakukan dewan pengurus yang bisa menjadi alasan digelarnya Munaslub. Pe­nyelenggaraan Munaslub juga tidak didahului adanya dua kali surat peringatan atau pertanggungjawaban dewan pengurus. (jpg)

 

Exit mobile version