Tata Tertib (Tatib) dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) periode 2024-2029 DPRD Kota Padang resmi ditetapkan. Penetapan ini dilakukan melalui rapat paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi mengenai Peraturan DPRD tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Padang dan rapat paripurna penetapan struktur komisi-komisi dan Alat Kelengkapan DPRD Kota Padang. Selasa (24/9).
Rapat paripurna tentang Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi mengenai Peraturan DPRD tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Padang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB sampai selesai dan kemudian dilanjutkan dengan rapat paripurna penetapan struktur komisi-komisi dan Alat Kelengkapan DPRD Kota Padang sekitar pukul 14.30 WIB sampai selesai.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Muharlion didampingi Wakil ketua Mastilizal Aye, Osman Ayub dan Jupri. Hadiri Asisten I Didi Aryadi Pemko Padang, Sekretaris DPRD Kota Padang Hendrizal Azhar, para Kepala OPD, dan undangan lainnya.
Dalam rapat paripurna tentang Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi mengenai Peraturan DPRD tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Padang, DPRD menyetujui Konsep Keputusan DPRD Kota Padang tentang persetujuan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib (tatib) menjadi peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD Kota Padang.
Ketua DPRD Kota Padang Muharlion menyampaikan, DPRD Kota Padang dengan bagian hukum pemerintah Kota Padang telah melakukan pembahasan mengenai peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD dan berdasarkan rapat paripurna pada 6 September 2024. Ketua pansus telah menyampaikan draft rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib dan laporan pansus.
Dari hasil fasilitasi dari biro hukum Provinsi Sumatera Barat dengan nomor : 180/1784/huk-2024 pada tanggal 18 september 2024 dan hasil revisi jadwal kegiatan kedewanan masa sidang I masa jabatan 2024-2029, maka dijadwalkanlah rapat paripurna.
Sebelum pengambilan keputusan dilakukan, seluruh Fraksi-fraksi terlebih dahulu menyampaikan pendapat akhir terhadap rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD Kota Padang.
“Dalam penyampaiannya, Alhamdulillah seluruh Fraksi menyetujuinya. Terima kasih kepada seluruh juru bicara fraksi-fraksi atau perwakilannya yang telah menyampaikan pendapat akhir fraksinya,” ucap Muharlion.
Dengan disetujuinya konsep keputusan dewan tersebut, maka pimpinan DPRD melakukan penandatanganan dan konsep tersebut akan diberi nomor 22 tahun 2024, tanggal 24 September 2024 tentang persetujuan rancangan peraturan dewan perwakilan rakyat daerah tentang tata tertib menjadi peraturan dewan perwakilan rakyat daerah tentang tata tertib.
Terkait dengan rapat paripurna penetapan struktur komisi-komisi dan alat kelengkapan DPRD Kota Padang, DPRD Juga telah menyetujui konsep keputusan susunan keanggotaan komisi-komisi dan keanggotaan badan musyawarah.
Keputusan tersebut diberi nomor: 23 tahun 2024 tanggal 24 September 2024 tentang susunan anggota komisi dari fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang masa jabatan 2024-2029 dan Nomor 24 tahun 2024 tanggal 24 September 2024 tentang Struktur Keanggotaan Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang masa jabatan 2024-2029. Nomor 25 tahun 2024 tanggal 24 September 2024 tentang struktur keanggotaan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang masa jabatan 2024-2029. (*)