JAKARTA, METRO–Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas secara resmi menerbitkan Surat Edaran tentang pencegahan dan penanganan perjudian daring alias judi online di lingkup instansi pemerintah.
Aturan ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 5/2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang ditandatangani pada 24 September 2024.
“Kami sudah keluarkan Surat Edaran untuk mencegah dan menangani perjudian online. ASN yang terlibat akan kami kenakan tindakan tegas,” kata Menteri Anas dalam keterangannya, Selasa (24/9).
Anas menjelaskan, surat ini diterbitkan sebagai respons atas fenomena judi online yang semakin meresahkan dan sudah melibatkan berbagai kalangan, termasuk aparatur sipil negara (ASN). Selain itu, diterbitkan untuk mengurangi dampak-dampak negatif dari perjudian daring di kalangan ASN.
Menurutnya, judi online termasuk pelanggaran hukum. Perilaku tersebut bisa menyebabkan kerugian finansial, gangguan sosial dan psikologis, bahkan bisa mendorong perilaku kriminal lainnya.
Menteri Anas mengimbau instansi pemerintah melakukan kampanye atau gerakan mendukung anti-perjudian daring. Bahkan, instansi pemerintah pusat dan daerah diimbau melakukan kegiatan edukatif bagi ASN dan non-ASN tentang dampak buruk perjudian daring.














