PADANG, METRO —Tiga orang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Mentawai ditangkap Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang lantaran pesta sabu di salah satu Hotel Truntum Padang pada Jumat (20/9) sekitar pukul 01.00WIB
Identitas tiga anggota DPRD Mentawai yang ditangkap berinisial S (55) dari Partai NasDem, MeS (51) dari Partai Hanura dan MaS (51) dari Partai Gerindra. Ketiganya merupakan anggota DPRD Mentawai periode 2024-2029 yang baru beberapa hari yang lalu dilantik.
Ketiganya berada di Kota Padang untuk mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) yang digelar DPRD Mentawai. Bimtek yang mereka ikuti merupakan orientasi atau pembekalan bagi anggota DPRD yang baru. Kini, ketiga oknum anggota dewan itu sudah diamankan di Mapolresta Padang untuk diproses hukum.
Kasatresnarkoba Polresta Padang, AKP Martadius membenarkan adanya penangkapan itu. Menurutnya, penangkapan tiga anggota DPRD tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang kontraktor berinisial AA (52).
“Kontraktor berinisial AA tersebut di tangkap di sebuah rumah yang beralamat di Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang. Setelah berhasil ditangkap, AA mengaku menitipkan barang haram tersebut kepada temannya yang berada di Hotel Truntum kamar 313,” kata AKP Martadius, Minggu (22/9).
Setelah AA membocorkan informasi tersebut, AKP Martadius menuturkan, tim pun langsung berangkat ke hotel yang dimaksud untuk menemukan orang yang menerima sabu dari AA. Tim selanjutnya melakukan penggerebekan di kamar 313 yang saat itu dihuni oleh anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai berinisial S (55).
“”Di kamar hotel tersebut, kami menemukan tersangka S bersama barang bukti berupa sabu dan alat isap. Tersangka S mengaku bahwa ia telah mengonsumsi sabu bersama-sama dengan MS dan MS,” ungkap AKP Martadius.