“Di atas bukit, di situ terjadi peristiwa pemerkosaan. Dibawa lagi jarak 200 meter untuk dimakamkan, kedalam satu meter. Kondisi korban sangat memprihatinkan. Pada pukul 20.00-20.30 WIB, tersangka sempat pulang ke rumah untuk mengganti pakaiannya. Dari rumah, bahkan tersangka sempat warung,” tambahnya.
Kemudian pada Minggu, 8 September 2024 pukul 15.10 WIB, ungkap Irjen Pol Suharyono, korban yang tidak kunjung pulang ke rumah sehingga dilakukan pencarian. Tiga hari setelah dinyatakan hilang, korban akhirnya ditemukan terkubur.
“Kondisinya dengan tangan diikat tali rafia dan tanpa busana. Tim gabungan yang melakukan pencarian mengevakuasi dan membawa jenazah ke Rumah Sakit Bhayangkara Padang,” kata dia.
Sampaikan Apresiasi ke Polres Padangpariaman
Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya dari Pimpinan Polri, atas kinerja luar biasa dari tim gabungan yang berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan pemerkosaan di Kabupaten Padangpariaman.
“”Apresiasi penuh disampaikan oleh Kapolri kepada seluruh elemen yang terlibat dalam penangkapan tersangka, terutama masyarakat yang memberikan informasi penting yang mengarahkan tim kepolisian pada keberadaan tersangka,” kata dia.
Irjen Pol Suharyono mengatakan, korban Nia menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan setelah disergap oleh tersangka. Peristiwa tragis tersebut mengundang perhatian besar dari masyarakat setempat dan media, yang terus mengikuti perkembangan penyelidikan.
“Tersangka merupakan seorang residivis dengan rekam jejak kriminal, termasuk kasus pelecehan seksual pada 2013 dan penyalahgunaan narkoba pada 2017. Tersangka ditangkap di sebuah rumah kosong setelah melakukan upaya pelarian selama 11hari,” ujar dia.
Menurut Irjen Pol Suharyono, berbagai metode investigasi diterapkan, termasuk bantuan K9 dan analisis barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian. Dalam masa pelariannya, tersangka bersembunyi di dalam hutan dan berpindah-pindah tempat di wilayah sekitar kejadian.
“Meskipun sudah melakukan penyergapan beberapa kali, tersangka berhasil lolos hingga akhirnya ditemukan di sebuah rumah kosong berdasarkan informasi masyarakat setempat. Tersangka terancam hukuman mati namun sampai saat ini dipastikan dikenakan pasal pemerkosaan dan pembunuhan. Namun untuk penetapan pasal belum bisa terlalu cepat karena masih dalam penyelidikan dan pengembangan.,” jelasnya.
Irjen Pol Suharyono menuturkan, tim gabungan yang terdiri dari lebih dari 70 personel berusaha semaksimal mungkin untuk menangkap tersangka. Barang bukti berupa tali rafia, pakaian korban, serta barang-barang lainnya kini tengah dianalisis lebih lanjut oleh pihak berwenang.
“Kami masih akan melanjutkan pemeriksaan lebih lanjut, baik terhadap tersangka maupun saksi-saksi lainnya, untuk mendapatkan gambaran lebih detail mengenai peristiwa ini. Tim forensik masih bekerja untuk mengonfirmasi apakah korban meninggal sebelum atau sesudah dikuburkan oleh tersangka. Keluarga korban saat ini juga menjadi fokus perhatian, mengingat beban yang ditanggung setelah kehilangan tulang punggung keluarga mereka,” tutupnya. (ozi)














