PDG.PARIAMAN, METRO–Polisi mengungkap sadisnya perbuatan Indra Septiarman (26) atau Indra Dragon yang menjadi tersangka pembunuh gadis cantik penjual gorengan keliling di Nagari Guguak, Kecamatan 2X11 Kayu Tanam, Kabupaten Padangpariaman.
Pasalnya, korban Nia Kurnia Sari (18) sebelum dibunuh oleh Indra Dragon, sempat melumpuhkannya dengan menyekap korban hingga tidak sadarkan diri. Setelah itu, tubuh korban diseret ke atas bukit untuk diperkosa dengan kondisi tangan dan kakinya diikat.
Usai memperkosa korban, Indra Dragon kembali menyeret tubuh korban melewati sungai sejauh 300 meter dari lokasi pemerkosaan. Idra Dargon yang merupakan residivis kasus pencabulan dan narkoba itu kemudian engubur korban dengan kondisi terikat dan tanpa busana lalu menutupi bekas lubang kuburan dengan daun dan ranting.
Kronologis itu disampaikan Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono saat konferensi pers di Mapolres Padangpariaman, Jumat (20/9). Konfrensi pers itu dihadiri Kapolres Padangpariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, perwakilan dari Bareskrim Polri hingga tokoh masyarakat.
“Berdasarkan hasil penyidikan, kejadian itu berawal pada Jumat, 6 September 2024 pukul 17.00 WIB. Awalnya terdapat empat orang yang sedang duduk di suatu tempat. Salah satunya adalah tersangka Indra. Korban dipanggil untuk membeli dagangannya,” kata Irjen Suharyano.
Ditambahkan Irjen Pol Suharyono, pada pukul 17.50 WIB, timbul niat tersangka untuk melakukan pemerkosaan terhadap korban. Tersangka Indra Dragon pun berpisah dengan tiga temannya.
“Ada niat jahat tersangka untuk menghadang korban. Akhirnya, niat untuk memperkosa itu terjadi. Sudah ada niat, tali rafia dipersiapkan,” ujarnya.
Pada pukul 18.25 WIB, jelas Irjen Pol Suharyono, tersangka melihat korban di Pasar Gelombang sedang berjalan menuju rumahnya. Di saat inilah, korban dicegat di jalan lalu menyekap korban korban selama beberapa menit hingga tidak sadarkan diri.
“Korban disekap, mulutnya ditutup. Apakah korban pingsan atau meninggal dipastikan lagi ahli forensik. Korban diseret ke atas bukit untuk diperkosa. Dari lokasi korban dilumpuhkan tersangka ke lokasi korban diperkosa, itu jaraknya sekitar 200 meter,” ungkapnya.
Irjen Pol Suharyono menuturkan, tindakan pemerkosaan dilakukan tersangka saat korban tidak sadarkan diri. Saat itu, tangan dan kaki korban diikat. Pihaknya pun akan terus melakukan pengembangan terkait apa yang menjadi motif.
“Dari pengakuan sementara, memang niat awalnya hanya untuk memperkosa. Tapi pada saat itu pengakuan tersangka, korban melakukan perlawanan, sehingga tersangka melakukan kekerasan terhadap korban hingga membunuhnya. Tapi itu masih perlu didalami lagi,” imbuhnya.
Setelah memperkosa korban, kata Irjen Pol Suharyono, pada pukul 19.30 WIB, tersangka kembali menyeret tubuh korban sejauh 200 meter. Tersangka mengubur korban dengan kondisi terikat dan tanpa busana. Tersangka kemudian menutupi bekas lubang kuburan dengan daun dan ranting.
“Di atas bukit, di situ terjadi peristiwa pemerkosaan. Dibawa lagi jarak 200 meter untuk dimakamkan, kedalam satu meter. Kondisi korban sangat memprihatinkan. Pada pukul 20.00-20.30 WIB, tersangka sempat pulang ke rumah untuk mengganti pakaiannya. Dari rumah, bahkan tersangka sempat warung,” tambahnya.
Kemudian pada Minggu, 8 September 2024 pukul 15.10 WIB, ungkap Irjen Pol Suharyono, korban yang tidak kunjung pulang ke rumah sehingga dilakukan pencarian. Tiga hari setelah dinyatakan hilang, korban akhirnya ditemukan terkubur.
“Kondisinya dengan tangan diikat tali rafia dan tanpa busana. Tim gabungan yang melakukan pencarian mengevakuasi dan membawa jenazah ke Rumah Sakit Bhayangkara Padang,” kata dia.
Sampaikan Apresiasi ke Polres Padangpariaman
Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya dari Pimpinan Polri, atas kinerja luar biasa dari tim gabungan yang berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan pemerkosaan di Kabupaten Padangpariaman.
“”Apresiasi penuh disampaikan oleh Kapolri kepada seluruh elemen yang terlibat dalam penangkapan tersangka, terutama masyarakat yang memberikan informasi penting yang mengarahkan tim kepolisian pada keberadaan tersangka,” kata dia.
Irjen Pol Suharyono mengatakan, korban Nia menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan setelah disergap oleh tersangka. Peristiwa tragis tersebut mengundang perhatian besar dari masyarakat setempat dan media, yang terus mengikuti perkembangan penyelidikan.
“Tersangka merupakan seorang residivis dengan rekam jejak kriminal, termasuk kasus pelecehan seksual pada 2013 dan penyalahgunaan narkoba pada 2017. Tersangka ditangkap di sebuah rumah kosong setelah melakukan upaya pelarian selama 11hari,” ujar dia.
Menurut Irjen Pol Suharyono, berbagai metode investigasi diterapkan, termasuk bantuan K9 dan analisis barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian. Dalam masa pelariannya, tersangka bersembunyi di dalam hutan dan berpindah-pindah tempat di wilayah sekitar kejadian.
“Meskipun sudah melakukan penyergapan beberapa kali, tersangka berhasil lolos hingga akhirnya ditemukan di sebuah rumah kosong berdasarkan informasi masyarakat setempat. Tersangka terancam hukuman mati namun sampai saat ini dipastikan dikenakan pasal pemerkosaan dan pembunuhan. Namun untuk penetapan pasal belum bisa terlalu cepat karena masih dalam penyelidikan dan pengembangan.,” jelasnya.
Irjen Pol Suharyono menuturkan, tim gabungan yang terdiri dari lebih dari 70 personel berusaha semaksimal mungkin untuk menangkap tersangka. Barang bukti berupa tali rafia, pakaian korban, serta barang-barang lainnya kini tengah dianalisis lebih lanjut oleh pihak berwenang.
“Kami masih akan melanjutkan pemeriksaan lebih lanjut, baik terhadap tersangka maupun saksi-saksi lainnya, untuk mendapatkan gambaran lebih detail mengenai peristiwa ini. Tim forensik masih bekerja untuk mengonfirmasi apakah korban meninggal sebelum atau sesudah dikuburkan oleh tersangka. Keluarga korban saat ini juga menjadi fokus perhatian, mengingat beban yang ditanggung setelah kehilangan tulang punggung keluarga mereka,” tutupnya. (ozi)