PDG.PARIAMAN, METRO–Polisi mengungkap sadisnya perbuatan Indra Septiarman (26) atau Indra Dragon yang menjadi tersangka pembunuh gadis cantik penjual gorengan keliling di Nagari Guguak, Kecamatan 2X11 Kayu Tanam, Kabupaten Padangpariaman.
Pasalnya, korban Nia Kurnia Sari (18) sebelum dibunuh oleh Indra Dragon, sempat melumpuhkannya dengan menyekap korban hingga tidak sadarkan diri. Setelah itu, tubuh korban diseret ke atas bukit untuk diperkosa dengan kondisi tangan dan kakinya diikat.
Usai memperkosa korban, Indra Dragon kembali menyeret tubuh korban melewati sungai sejauh 300 meter dari lokasi pemerkosaan. Idra Dargon yang merupakan residivis kasus pencabulan dan narkoba itu kemudian engubur korban dengan kondisi terikat dan tanpa busana lalu menutupi bekas lubang kuburan dengan daun dan ranting.
Kronologis itu disampaikan Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono saat konferensi pers di Mapolres Padangpariaman, Jumat (20/9). Konfrensi pers itu dihadiri Kapolres Padangpariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, perwakilan dari Bareskrim Polri hingga tokoh masyarakat.
“Berdasarkan hasil penyidikan, kejadian itu berawal pada Jumat, 6 September 2024 pukul 17.00 WIB. Awalnya terdapat empat orang yang sedang duduk di suatu tempat. Salah satunya adalah tersangka Indra. Korban dipanggil untuk membeli dagangannya,” kata Irjen Suharyano.
Ditambahkan Irjen Pol Suharyono, pada pukul 17.50 WIB, timbul niat tersangka untuk melakukan pemerkosaan terhadap korban. Tersangka Indra Dragon pun berpisah dengan tiga temannya.
“Ada niat jahat tersangka untuk menghadang korban. Akhirnya, niat untuk memperkosa itu terjadi. Sudah ada niat, tali rafia dipersiapkan,” ujarnya.
Pada pukul 18.25 WIB, jelas Irjen Pol Suharyono, tersangka melihat korban di Pasar Gelombang sedang berjalan menuju rumahnya. Di saat inilah, korban dicegat di jalan lalu menyekap korban korban selama beberapa menit hingga tidak sadarkan diri.
“Korban disekap, mulutnya ditutup. Apakah korban pingsan atau meninggal dipastikan lagi ahli forensik. Korban diseret ke atas bukit untuk diperkosa. Dari lokasi korban dilumpuhkan tersangka ke lokasi korban diperkosa, itu jaraknya sekitar 200 meter,” ungkapnya.
Irjen Pol Suharyono menuturkan, tindakan pemerkosaan dilakukan tersangka saat korban tidak sadarkan diri. Saat itu, tangan dan kaki korban diikat. Pihaknya pun akan terus melakukan pengembangan terkait apa yang menjadi motif.
“Dari pengakuan sementara, memang niat awalnya hanya untuk memperkosa. Tapi pada saat itu pengakuan tersangka, korban melakukan perlawanan, sehingga tersangka melakukan kekerasan terhadap korban hingga membunuhnya. Tapi itu masih perlu didalami lagi,” imbuhnya.
Setelah memperkosa korban, kata Irjen Pol Suharyono, pada pukul 19.30 WIB, tersangka kembali menyeret tubuh korban sejauh 200 meter. Tersangka mengubur korban dengan kondisi terikat dan tanpa busana. Tersangka kemudian menutupi bekas lubang kuburan dengan daun dan ranting.












