PADANG, METRO —Dua orang pria diringkus Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang pada Kamis malam (19/9)di lokasi yang berbeda. Penangkapan kedua pemuda tersebut atas lantaran terlibat kasus pencurian yang dilaporkan oleh seorang pengusaha rental tenda pelaminan.
Diketahui kedua pelaku inisial A (25) warga Padang Timur dan P (27) warga Lubuk Begalung. Mirisnya, salah satu pelaku ternyata merupakan karyawan dari usaha pelaminan Lukman Enterprise Ledecore milik dari si pelapor.
Aksi keduanya diketahui usai korban yang merupakan owner merasa kehilangan peralatan tenda pelaminan yang berada di gudang miliknya. Korban kemudian melakukan pengecekkan terhadap rekaman kamera CCTV yang terpasang di gudang.
Alhasil, korban melihat pelaku berjumlah dua orang sedang mengangkut barang-barang peralatan pelaminan. Aksi pencurian tersebut terjadi pada tengah malam. Korban yang merasa tidak terima atas kejadian tersebut kemudian melaporkannya ke Polresta Padang.
“Kejadian diketahui ketika korban pergi ke gudang pelaminan miliknya, kemudian korban tidak menemukan barang barang tenda pelaminan itu. Setelah pengecekan CCTV yang ada di gudang dan dilihat para pelaku masuk tengah malam ke gudang tersebut dan membawa barang-barang milik korban,” ujar Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Ardiansyah Putra, Jumat (20/9).
Setelah korban melapor, kata Kompol Dedy, Tim Klewang langsung melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian peralatan tenda pelaminan di gudang yang berada di Jalan By Pass, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang itu.
“Hasil penyelidikan, kasus pencurian itu mengarah kepada kedua pelaku hingga Tim Klewang berhasil menangkap kedua pelaku di lokasi berbeda,” ujarnya.
Menurut Kompol Dedy, dari penangkapan itu, Tim Klewang mengamankan barang bukti berupa 4 karung kain tenda pelaminan warna putih, 4 karung kain tenda pelaminan warna hitam, 4 karung kain tenda pelaminan warna abu abu, 2 karung kain tenda pelaminan warna putih, 15 roll karpet rumput sintetis warna hijau, 5 roll karpet merah, dan 3 roll karpet rumput sintetis.
“Akibat peristiwa pencurian tersebut, korban mengalami kerugian material sebanyak Rp 48 juta. Saat ini kedua pelaku sudah berada di sel tahanan Polresta Padang,” tutupnya. (brm)