PADANG, METRO–Kasus pernikahan ayah dengan anak tirinya terjadi di Kelurahan Gates, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang. Mirisnya, pernikahan yang tidak sesuai dengan ajaran agama Islam itu sudah berlangsung selama satu bulan hingga membuat heboh masyarakat.
Terbongkarnya kasus ini berawal dari pemberitaaan media online aktualklick.com dan tersebar ke media sosial lalu menjadi viral. Diketahui, ayah yang menikahi putri tirinya itu berinisial Af (48), sedangkan putri tirinya berinisial ES (23).
Terjadinya pernikahan haram itu setelah Af menikahi ibu kandung ES. Namun, hubungan rumah tangga mereka berujung perceraian. Setelah menceraian ibu kandung ES itulah, AF kemudian menikah dengan ES namun dilaksanakan secara nikah siri.
Menindaklanjuti kasus tersebut, Camat Lubuk Begalung Nofiandi Amir bersama tokoh masyarakat langsung menemui kedua pelaku tersebut, Rabu (18/9), untuk memberikan edukasi terkait pernikahan mereka yang jelas-jelas melanggar syariat Islam.
“Setelah mendapat informasi adanya kasus itu, kita langsung koordinasi dengan KUA, tokoh masyarakat, RW dan RT sekitar untuk mengkonfirmasi membenarkan berita itu. Setelah kita temui, kedua pelaku ternyata mengakui sudah melakukan pernikahan,” kata Nofiandi Amir saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (18/9).
Dijelaskan Nofiandi Amir, setelah diberikan edukasi oleh pihaknya, KUA dan tokoh masyarakat, kedua pelaku menjadi paham atas perbuatan mereka dan dengan kesadarannya sendiri, membuat surat pernyataan tidak akan melanjutkan hubungan pernikahan tersebut.
“Bersama tokoh masyarakat, kami juga menekankan bahwa perbuatan yang mereka melakukan merupakan zina besar dan akan berdampak pada keturunan. Setelah diedukasi, kedua pelaku memahami dan menyadari kesalahan mereka. Kemudian secara sukarela membuat surat pernyataan,” ujarnya.
Selain itu, Nofiandi Amir, KUA juga menjelaskan kepada kedua pelaku bahwa pernikahan mereka tidak sesuai undang-undang dalam artian nikah siri. Pernikahan mereka juga tidak sesuai rukun nikah, karena tidak ada wali yang sah dari pihak perempuan.