Tersangka pembunuhan terhadap Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan yang ditemukan terkubur di Padangpariaman, merupakan seorang residivis kasus penyalahgunaan narkotika.
“Benar, terduga pelaku (IS) ini adalah seorang residivis kasus penyalahgunaan narkotika,” ujar Kasi Humas Polres Padangpariaman AKP Desri Koto, Rabu (18/9).
Namun, terkait viralnya di media sosial yang mengatakan bahwa terduga pelaku juga merupakan seorang residivis kasus pencabulan, pihaknya belum mengetahui hal tersebut.
“Saya dengar itu, tapi kita lihat dulu di data tahun-tahun belakang. Sampai saat ini yang saya tahu terduga pelaku residivis kasus narkotika,” ungkapnya.
Sebelumnya, Polisi telah menetapkan pelaku pembunuhan NKS. Pelaku diketahui tetangga kampung sebelah korban. Ditetapkannya IS sebagai tersangka setelah Polisi memintai keterangan dari tiga teman tersangka.
“Setelah kami lakukan penyelidikan intensif dan berdasarkan keterangan saksi-saksi, fakta-fakta di lapangan, terduga pelaku berinisial IS sudah bisa kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, AA Reggy kepada wartawan, Senin (16/9).
Polisi juga telah menemukan sejumlah barang yang diduga milik pelaku. Barang-barang itu tersimpan dalam sebuah tas di dalam kawasan hutan di Kenagarian Guguak, Pasar Galombang Kayu Tanam, Minggu (15/9) .
“Kami melakukan penyelidikan dan pencarian bersama masyarakat, telah menemukan sebuah tas yang patut diduga kuat adalah milik tersangka. Dan hal tersebut juga sudah kami pastikan dengan keterangan saksi-saksi, bahwa tas yang kami temukan adalah milik tersangka,” jelas Reggy.
Polisi menduga tersangka memahami medan sehingga menyulitkan pencarian. “Kendalanya adalah tersangka warga sekitar, sehingga sedikit banyaknya mengetahui medan,” jelasnya.
Pencarian tersangka pun dilakukan dengan melibatkan warga setempat. Pencarian dilakukan hingga menyusuri hutan yang diduga menjadi tempat persembunyian tersangka. (ozi)