Diduga Selewengkan Anggaran Rumah Tangga Jabatan, Eks Ketua DPRD Sijunjung jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp 376 Juta, Langsung Ditahan Jaksa

KORUPSI— Mantan Ketua DPRD Sijunjung periode 2019-2024 Bambang Surya Irwan yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi digiring ke mobil tahanan Kejari Sijunjung untuk menjalani penahanan di Lapas.

SIJUNJUNG, METRO–Mantan Ketua DPRD Sijunjung periode 2019-2024 Bambang Surya Irwan resmi ditetap­kan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Sijunjung. Selain jadi tersangka, Bambang Surya Irwan juga langsung ditahan.

Diduga, Bambang Sur­ ya Irwan menyalahgu­nakan anggaran dana belanja rumah tangga masa jabatan Ketua DPRD hingga menimbulkan kerugian negara Rp376 juta lebih. Terungkapnya kasus ini menjadi rekor pertama bagi Kejaksaan Sijunjung di bawah kepemimpinan Kajari Rina Idawani dalam hal pemberantasan kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Sijunjung.

Kepala Kejaksaan Ne­geri Sijunjung, Rina Ida­wani didampingi Kasi Intelijen Dian Affandi Panjaitan menjelaskan bahwa, pihaknya telah melakukan penyelidikan sejak tahun 2023 hingga naik ke proses penyidikan.

“Sebelum melakukan penahanan, penyidik telah memintai keterangan kepada 15 orang saksi  secara maraton dan berhasil mengumpulkan sejumlah ba­rang bukti dalam pengungkapan kasus korupsi mantan Ketua DPRD Sijunjung,” ujar Rina Idawati kepada wartawan, Selasa (17/9).

Rina Idawati menjelaskan, Bambang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penahanan nomor PRINT-01/L.3.20/Fd.1/09/2024.  Pasalnya, tim penyidik telah mengumpulkan bukti yang membuat peran tindak pidana korupsi dengan mengumpulkan keterangan saksi, surat dan petunjuk yang merugikan keuangan ne­gara.

“Hari ini (kemarin-red) kami melakukan penahanan terhadap mantan Ketua DPRD Sijunjung berinisial BSI dalam pengungkapan kasus tindak pidana korupsi anggaran rumah tangga Ketua DPRD tahun anggaran 2019 hingga 2022,” tutur Kajari Sijunjung, Rina Ida­wani, pada Selasa (17/9).

Dikatakan Rina Ida­wani, akibat kasus tersebut telah menimbulkan kerugian negara sebanyak Rp 376 juta lebih. Saat proses penyidikan, tersangka sem­pat melakukan pe­ngembalian uang sebanyak Rp50 juta.

“Penyelidikan telah kita lakukan sejak tahun sebelumnya, memintai keterangan saksi serta bukti untuk mengungkap kasus ini Meski sudah menetapkan dan menahan satu orang tersangka, kami masih me­lakukan penyidikan lebih lanjut, termasuk adanya kemungkinan tersangka lainnya,” terangnya.

Rina Idawani menuturkan, modus yang dilakukan dengan cara mark up hingga kegiatan fiktif dalam pos anggaran rumah tangga Ketua DPRD Sijunjung ta­hun anggaran 2019-2022.

“Selanjutnya kita me­lakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan. Tentunya kasus ini tidak akan berhenti sampai di sini saja. Penyidik akan terus me­ngembangkannya,” sebutnya.

Ditegaskan Rina Ida­wani, atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Juga Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tutupnya.

Sebelum penahanan, Kejari Sijunjung melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka, hingga dikawal menuju mobil tahanan kejaksaan untuk dititipkan di Lapas Kelas II B Muaro Sijunjung.

Diketahui Bambang Surya Irawan merupakan politisi partai Gerindra yang memperoleh suara terbanyak pada Pemilihan Legislatif 2019 hingga berhasil meraih jabatan Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung 2019-2024. (ndo)

Exit mobile version