Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat telah memberikan persetujuannya terhadap Keputusan DPRD tentang penetapan Pimpinan Definitif DPRD Sumbar masa jabatan tahun 2024-2029 dan pembentukan dan nama-nama Fraksi di DPRD Provinsi Sumatera Barat Masa Jabatan Tahun 2024-2029.
Persetujuan tersebut diambil melalui Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat dalam rangka Pengumuman dan Penetapan Pembentukan Fraksi-Fraksi dan Usulan Pimpinan DPRD Definitif Masa Jabatan Tahun 2024-2029. Selasa (17/09, di ruang sidang rapat Utama gedung DPRD setempat .
Keputusan DPRD tentang pembentukan dan nama-nama Fraksi di DPRD Provinsi Sumatera Barat Masa Jabatan Tahun 2024-2029, akan diberi Nomor: 15/SB/2024 tentang Pembentukan dan Nama-nama Fraksi DPRD Provinsi Sumatera Barat Masa Jabatan Tahun 2024-2029. Dan Keputusan DPRD tentang penetapan Pimpinan Definitif DPRD Sumbar masa jabatan tahun 2024-2029 diberi Nomor : 18/SB/2024 tentang Usul Peresmian Penetapan Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Barat Masa Jabatan Tahun 2024-2029.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua Sementara DPRD Sumbar, Irsyad Syafar didampingi Wakil Ketua Sementara nama Evi Yandri Rajo Budiman. Hadir Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy, OPD Sumbar dan Forkopimda Sumbar.
Dalam pidatonya, Irsyad Syafar menyampaikan, 28 Agustus 2024 lalu, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Masa Jabatan Tahun 2024-2029, telah melakukan pengucapan sumpah/janji sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat. Agar tugas, fungsi dan kewenangan DPRD dan Anggota DPRD dapat dilaksanakan, perlu dibentuk Fraksi-Fraksi dan Alat Kelengkapan DPRD yang akan mengoperasionalisasikan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD tersebut.
Setelah dibentuk dan ditetapkannya pimpinan dan keanggotaan Fraksi-Fraksi di DPRD Provinsi Sumatera Barat masa jabatan tahun 2024-2029, DPRD pun penetapan Pimpinan Definitif DPRD Sumbar masa jabatan tahun 2024-2029. Ketua DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera, Drs. Muhidi, MM (PKS), Wakil Ketua, Evi Yandri Rajo Budiman (Gerindra), Wakil Ketua, Nanda Satria (NasDem), M. Iqra Chissa Putra (Golkar).
Irsyad menambahkan, pembentukan fraksi dan penetapan pimpinan definitif perlu segera dilakukan mengingat DPRD tidak akan bisa membentuk alat kelengkapan tanpa adanya fraksi dan pimpinan definitive.
“Tanpa adanya alat kelengkapan DPRD (AKD), maka operasional tugas dan fungsi DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah belum bisa dilaksanakan,” tegasnya.