PADANG, METRO —Kuasa hukum Davidson, terpidana kasus korupsi hibah KONI Padang, Erizal Effendi menilai adanya kejanggalan dalam penolakan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh pihaknya. Pasalnya, seluruh administrasi sudah lengkap dan hukuman yang dijatuhkan juga sudah dijalankan.
Hal tersebut diungkapkan Erizal Effendi kepada awak media di ruang kerjanya. Dia menambahkan, relasi pemberitahuan putusan Mahkamah Agung RI kepada terdakwa Davidson pada hari Jumat (11/8) tentang petikan putusan MA RI tanggal (25/7) Nomor: 2427.K/Pid.Sus/2023 yang mana keputusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), selain itu, terdakwa ditahan di rumah tahanan negara kelas II B Padang dengan hukuman yang menurutnya berat dan tidak adil.
“Dalam putusan kasasi, putusan majelis kasasi memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dengan salah menerapkan hukum dalam mengadili menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi II/Terdakwa Nazar, dan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I/penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Padang, secara umum putusan adalah menguatkan putusan pengadilan tinggi Padang yang mengatakan putusan Pengadilan Negeri Padang (Selaku Jude Fact),” ujarnya.
Menurutnya apabila pengadilan menolak PK maka seharusnya Kejaksaan Negeri Padang menguatkan hukum yang telah ada pada Pengadian Negeri Padang bukan malah menambah hukuman tersebut. Sementara terpidana sudah menjalankan masa hukuman kurang lebih 1 tahun seharusnya diberikan haknya untuk melakukan PK.
“Mereka menolak PK dengan alasan bundel berkas PK dari MA I belum turun, padahal tidak ada permasalahan dengan itu. Kita sudah berbicara dengan panitera dan menyatakan tunggu berkas dan pihaknya akan mengusahakan menelepon MA. Kita juga sudah mengirim surat ke MA pada tanggal 25 Juli 2023 lalu tapi masih belum digubris,” ujarnya.
Dia juga mengatakan permohonan PK ini didasarkan pada beberapa hal. Pertama, bahwa judes juris Majelis hakim MA RI putusannya memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata, kemudian penolakan permohonan kasasi II terhadap Nazar SE, dan pemohon Kasasi II Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Padang.
Selain itu, pihaknya juga merasakan adanya kejanggalan. Di mana berdasarkan keputusan sebelumnya terpidana atas nama Davidson menjalankan hukuman di Padang, namun saat ini dipindahkan ke Padangpanjang. Hal ini tentu memperlambat proses permohonan PK tersebut.
“Sehingga berdasarkan hal tersebut kita sudah mengajukan permohonan agar Davidson dapat kembali dipindahkan ke rumah tahanan kelas II B Padang. Sebelumnya klien kami sudah memberi kuasa untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali atas putusan MA RI tanggal 25 Juli 2023 Nomor 2427 K/PID.SUS/2023 sesuai dengan Petikan yang sangat merugikan kepentingan hukumnya.Sehingga klien kami yang sudah ditentukan di rutan Padang malah dipindahkan ke Padang Panjang,” jelasnya.
Pihaknya juga menjabarkan secara gamblang dalam permohonan tersebut bahwa pihaknya memperbaiki putusan pengadilan tipikor pada Pengadilan Tinggi Padang Nomor 17/PID.SUS-TPK/2022/PT. PDG tanggal 16 Januari 2023 dan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan Negeri Padang nomor 24Pid,Sus-TPK/2022 PN.PDG tanggal 15 November 2022.
Lebih lanjut, dia mengatakan terhadap putusan ini Davidson adalah seorang wakil ketua KONI dimana jabatannya Hanya bersifat administratif dan tidak berhubungan dengan permasalahan keuangan.
“Putusan dalam persidangan, JPU sudah menghadirkan 14 orang saksi di antaranya Kanedi yang merupakan seorang Bendara umum Koni Padang yang melaksanakan kebijakan umum serta kebijakan ketua umum dalam urusan keuangan, perbendaharaan keuangan dan anggaran berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku, menerangkan di versi dengan menyerahkan dana hibah Koni kepada haji Agus Suwardi ketua Koni Padang merangkap sebagai bendahara PSP kota Padang Rp 810 juta dan dana hibah tersebut digunakan untuk mengikuti pertandingan piala Suratin di Malang Jogjakarta,” pungkasnya. (brm)