Selain itu, pihaknya juga merasakan adanya kejanggalan. Di mana berdasarkan keputusan sebelumnya terpidana atas nama Davidson menjalankan hukuman di Padang, namun saat ini dipindahkan ke Padangpanjang. Hal ini tentu memperlambat proses permohonan PK tersebut.
“Sehingga berdasarkan hal tersebut kita sudah mengajukan permohonan agar Davidson dapat kembali dipindahkan ke rumah tahanan kelas II B Padang. Sebelumnya klien kami sudah memberi kuasa untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali atas putusan MA RI tanggal 25 Juli 2023 Nomor 2427 K/PID.SUS/2023 sesuai dengan Petikan yang sangat merugikan kepentingan hukumnya.Sehingga klien kami yang sudah ditentukan di rutan Padang malah dipindahkan ke Padang Panjang,” jelasnya.
Pihaknya juga menjabarkan secara gamblang dalam permohonan tersebut bahwa pihaknya memperbaiki putusan pengadilan tipikor pada Pengadilan Tinggi Padang Nomor 17/PID.SUS-TPK/2022/PT. PDG tanggal 16 Januari 2023 dan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan Negeri Padang nomor 24Pid,Sus-TPK/2022 PN.PDG tanggal 15 November 2022.
Lebih lanjut, dia mengatakan terhadap putusan ini Davidson adalah seorang wakil ketua KONI dimana jabatannya Hanya bersifat administratif dan tidak berhubungan dengan permasalahan keuangan.
“Putusan dalam persidangan, JPU sudah menghadirkan 14 orang saksi di antaranya Kanedi yang merupakan seorang Bendara umum Koni Padang yang melaksanakan kebijakan umum serta kebijakan ketua umum dalam urusan keuangan, perbendaharaan keuangan dan anggaran berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku, menerangkan di versi dengan menyerahkan dana hibah Koni kepada haji Agus Suwardi ketua Koni Padang merangkap sebagai bendahara PSP kota Padang Rp 810 juta dan dana hibah tersebut digunakan untuk mengikuti pertandingan piala Suratin di Malang Jogjakarta,” pungkasnya. (brm)














