PADANG, METRO —Kuasa hukum Davidson, terpidana kasus korupsi hibah KONI Padang, Erizal Effendi menilai adanya kejanggalan dalam penolakan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh pihaknya. Pasalnya, seluruh administrasi sudah lengkap dan hukuman yang dijatuhkan juga sudah dijalankan.
Hal tersebut diungkapkan Erizal Effendi kepada awak media di ruang kerjanya. Dia menambahkan, relasi pemberitahuan putusan Mahkamah Agung RI kepada terdakwa Davidson pada hari Jumat (11/8) tentang petikan putusan MA RI tanggal (25/7) Nomor: 2427.K/Pid.Sus/2023 yang mana keputusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), selain itu, terdakwa ditahan di rumah tahanan negara kelas II B Padang dengan hukuman yang menurutnya berat dan tidak adil.
“Dalam putusan kasasi, putusan majelis kasasi memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dengan salah menerapkan hukum dalam mengadili menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi II/Terdakwa Nazar, dan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I/penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Padang, secara umum putusan adalah menguatkan putusan pengadilan tinggi Padang yang mengatakan putusan Pengadilan Negeri Padang (Selaku Jude Fact),” ujarnya.
Menurutnya apabila pengadilan menolak PK maka seharusnya Kejaksaan Negeri Padang menguatkan hukum yang telah ada pada Pengadian Negeri Padang bukan malah menambah hukuman tersebut. Sementara terpidana sudah menjalankan masa hukuman kurang lebih 1 tahun seharusnya diberikan haknya untuk melakukan PK.
“Mereka menolak PK dengan alasan bundel berkas PK dari MA I belum turun, padahal tidak ada permasalahan dengan itu. Kita sudah berbicara dengan panitera dan menyatakan tunggu berkas dan pihaknya akan mengusahakan menelepon MA. Kita juga sudah mengirim surat ke MA pada tanggal 25 Juli 2023 lalu tapi masih belum digubris,” ujarnya.
Dia juga mengatakan permohonan PK ini didasarkan pada beberapa hal. Pertama, bahwa judes juris Majelis hakim MA RI putusannya memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata, kemudian penolakan permohonan kasasi II terhadap Nazar SE, dan pemohon Kasasi II Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Padang.