2 Penambang Galian C jadi Tersangka

Aktivitas tambang pasir dan batu atau galian C di Kuranji, Kota Padang.
PADANGPARIAMAN, METRO–Dua pelaku galian C yang tidak memiliki domuken izin lengkap, ditetapkan sebagai oleh penyidik Satreskrim Polres Padangpariaman. Selain menetapkan tersangka, dua alat berat yang digunakan untuk mengambil galian sirtu juga diamankan.
Dua tersangka, menurut Kapolres Padangpariaman AKBP Rudi Yulianto berinisial B dan E. “Sudah ada dua tersangka kasus galian C. Dalam waktu dekat, kita akan melakukan pemeriksaan ke lapangan, mulai dari perizinan dan titik koordinat dengan berkerja sama dengan Dinas Pertambangan Padangpariaman untuk langkah-langkah teknisnya,” terang Kapolres.
Menurut AKBP Rudi, kerja sama dengan Dinas Pertambangan sangat perlu, karena secara teknis, pejabat Dinas Pertambangan lebih memiliki pehamanan yang luas.
”Kerja sama dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan. Dalam melakukan penertiban nantinya, dipastikan tidak akan ada tebang pilih,” ungkapnya.
Untuk melengkapi berkas tersangka B dan E, penyidik kepolisian sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Pariaman. Meski demikian, B dan E tidak ditahan. ”Belum dilakukan penahanan, karena masih dalam proses penyelesaian berkas perkara,” sebut Kapolres.
Apalagi katanya, untuk proses kasus tersangka galian C ada tim teknis yang dibutuhkan penyidik untuk kelengkapan berkas perkara. Akan tetapi, Polres Padangpariaman tetap melakukan proses sampai tuntas kasusnya.
”Kita butuh dukungan semua pihak dalam penyelesaian kasus dua mesin eskavator ini,” tandasnya. (efa)

Exit mobile version