DHARMASRAYA, METRO–Komisi Pemilihan Umum KPU Dharmasraya kembali membuka pendaftaran penerimaan dokumen persyaratan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati selama 2 hari, dimulai Jumat dan Sabtu 13-14 September 2024.
Langkah ini, sesuai dengan rekomendasi disampaikan Bawaslu Dharmasraya diperkuat hasil Rapat Dengar Pendapat KPU RI dengan komisi II DPR RI. Guna menindaklanjuti RDP tersebut, KPU RI menerbitkan surat dinas nomor 2038 tertanggal 11 september 2024 perihal Penerimaan kembali Pendaftaran Pasangan Calon pada Daerah dengan 1 Paslon.
Dengan keputusan tersebut, memberikan peluang kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Adi Gunawan-Romi Siska (AG-Romi) untuk mendaftar kembali ke KPU Dharmasraya.
Ketua KPU Dharmasraya France Putra didampingi komisioner lainnya, Henny Wardany, Jhon Indra, mengungkapkan, Bawaslu Dharmasraya sesuai dengan surat No : 143/PP.01.02/K.SB-02/09/2024, tertanggal 11 September 2024, telah merekomendasikan KPU Dharmasraya untuk menerima kembali dokumen persyaratan pasangan calon paling lama tiga hari sejak rekomendasi tersebut diterima.
“Surat tersebut berisi arahan tentang penerimaan kembali pendaftaran pasangan calon di daerah memiliki satu pasangan calon. Dalam surat tersebut, KPU RI menginstruksikan kepada KPU daerah untuk menerima dokumen pendaftaran dari partai politik yang telah mendaftarkan pasangan calon baru selama masa perpanjangan pendaftaran. Namun status pendaftarannya belum ditetapkan, diterima atau dikembalikan,” ujar dia.
Dalam hal ini, ungkap France Putra, harus ada syarat tambahan bagi partai politik telah mendaftarkan pasangan calon baru selama masa perpanjangan. Jika partai politik tersebut sudah mendaftarkan pasangan calon pada periode 27 hingga 29 Agustus 2024 lalu, mereka wajib menyertakan surat pemberitahuan bermaterai yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris partai politik.
“Surat tersebut harus disampaikan kepada pasangan calon dan partai koalisi awal. Menjelaskan partai tersebut mendaftarkan pasangan calon berbeda serta berkoalisi dengan partai yang berbeda pula,” kata France.
France Putra menambahkan, KPU Sumbar juga telah menginstruksikan KPU Dharmasraya untuk segera menindaklanjuti surat edaran dan rekomendasi dari Bawaslu tersebut. Langkah ditempuh KPU Dharmasraya antara lain menetapkan jadwal penerimaan kembali dokumen pendaftaran pasangan calon, diawali dengan sosialisasi kepada berbagai pihak terkait.













