Beri Perlindungan Saat Mencari Ikan di Laut, Gubernur Mahyeldi Sudah Asuransikan 7.109 Nelayan di Sumbar 

SERAHKAN BPJS— Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah menyerahkan secara simbolis kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada nelayan di Pantai Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat, beberapa waktu lalu.

PADANG, METRO–Keselamatan nyawa nelayan menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar). Pasalnya mereka dalam memenuhi kebutu­han hidup sehari-hari be­kerja menangkap ikan ber­hari-hari berada di tengah lautan.

Nelayan perlu perlin­dungan diri dan pember­dayaan keluarganya se­lama bekerja mencari ikan di laut. Namun, sayangnya perlindungan ini luput dari perhatian mereka. Banyak nelayan yang belum me­miliki asuransi.

“Tidak ada orang yang ingin anggota keluarganya men­dapat musibah saat be­kerja. Namun risiko ke­celakaan kerja tidak bisa diprediksi, termasuk risiko nelayan saat melaut. Jadi nelayan perlu dilindungi dengan memberikannya asuransi atau jaminan so­sial,” kata Gubernur Sum­bar, Mahyeldin Ansha­rullah, Rabu (11/9).

Sejak tahun 2023, Pem­prov Sumbar mendaf­tar­kan para nelayan di dae­rahnya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Iu­rannya dibayarkan oleh Pemprov melalui APBD Sumbar untuk masa 1 ta­hun. Setelah itu, diharapkan nelayan dapat melanjutkan pembayaran iurannya se­cara mandiri dengan me­nyisihkan uang dari pen­dapatannya.

Asuransi atau jaminan sosial untuk nelayan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Pemprov Sumbar Nomor 4 tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.

Perda ini tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2016 ten­tang Perlindungan dan Pem­berdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam yang mengatur tentang risiko-risiko yang yang dihadapi nelayan, pembudi daya ikan dan petambak garam di antaranya berupa kece­lakaan kerja, meninggal dunia dan lainnya.

“Diharapkan, perlin­du­ngan yang diberikan me­lalui asuransi atau ja­minan sosial ini berdam­pak ter­hadap kesejah­te­raan nela­yan,” ujar Mah­yeldi.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar, Reti Wafda menambahkan, sesuai ketentuan Perda Nomor 4 tahun 2021 ten­tang Perlindungan dan Pem­berdayaan Nelayan, maka Gubernur Sumbar menjalin kesepakatan ber­sama de­ngan BPJS Kete­nagaker­jaan Wilayah Sum­bar-Riau.

“Kemudian kesepaka­tan itu kita tindak lanjuti dalam bentuk perjanjikan kerja sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan Ca­bang Padang. Perlindungan yang diberikan kepada nelayan berupa jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKm) yang iurannya dibayarkan oleh Pemprov Sumbar,” terang Reti Wafda.

Besaran iuran yang di­ba­­yarkan itu Rp16.800 per bulan. Pada tahun 2023, sebanyak 4.109 nelayan yang tersebar pada 10 kabupaten/kota menjadi penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Ketenagaker­jaan. Para penerima ban­tuan iuran (PBI) ini diusul­kan oleh masing-masing kabupaten/kota.

“Nelayan yang dibe­rikan jaminan sosial ini ada­lah mereka yang terdaftar sebagai pemegang Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (Kusuka), ter­masuk kategori nelayan kecil, nelayan tradisional dan nelayan buruh yang memiliki kapal atau perahu dengan mesin di bawah 5 GT,” katanya.

Iuran yang dibayarkan Pemprov Sumbar kepada BPJS Ketenagakerjaan ha­nya untuk 12 bulan atau 1 tahun. Pada tahun kedua dan seterusnya, diharap­kan nelayan membayar iu­ran secara mandiri dengan menyisihkan uang sebesar Rp 16.800 setiap bulan.

Misalnya bagi kaum bapak merokok agar dapat mengurangi konsumsi ro­kok untuk membayar iuran ini. Sebab jaminan sosial ketenagakerjaan ini man­faatnya adalah untuk ne­layan dan keluarganya.

Pada tahun 2024, Pem­prov Sumbar mengaloka­sikan anggaran jaminan so­sial ketenagakerjaan un­tuk 3.000 nelayan. Pene­rima jaminan sosial ini sedi­kit berkurang  diban­ding tahun sebelumnya. Persoa­lannya terkendala pada anggaran yang ter­batas.

“Karena keterbatasan anggaran, tidak semua nelayan yang diusulkan Pemko/Pemkab yang bisa diakomodir sebagai pene­rima jaminan sosial kete­nagakerjaan ini,” katanya.

Untuk itu pihaknya ber­harap, pemko/pemkab ju­ga dapat mengalokasikan anggaran dari APBD ma­sing-masing untuk membe­rik­an asuransi atau jami­nan sosial ketenagaker­jaan bagi nelayan di dae­rahnya. Hingga saat ini, ada 2 daerah yang sudah memberikan asuransi seru­pa untuk nelayan, yaitu Kota Padang dan Kabu­paten Mentawai.

Pembayaran

Santunan Kematian

Musibah datang kapan saja. Hal itu yang dialami keluarga nelayan di Jorong Sikabau Parit, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat. Sang nela­yan, Diflaizar yang tercatat sebagai peserta jaminan sosial yang dibiayai Pem­prov Sumbar, meninggal dunia. Sesuai ketentuan­nya, ahli waris peserta jaminan sosial ketena­ga­ker­jaan yang meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 42 juta.

Duka keluarga yang kehilangan nakhoda dalam rumah tangga itu, sedikit terobati dengan santunan yang diterima. Sebab sang istri tidak bekerja dan anak-anak sedang sekolah dan kuliah yang tentunya mem­butuhkan biaya banyak, menjadi beban pikiran yang tak tahu bagaimana jalan keluarnya.

“Jika harus memilih, tentu mereka ingin ayah mereka tetap hidup. Tetapi ini adalah takdir Yang Kua­sa, maka mereka bersyu­kur menerima uang santu­nan jaminan kematian (JKm) dari BPJS Ketenagaker­jaan,” terang Yuni, staf Dinas Keluatan dan Perika­nan Sumbar yang men­dam­pingi keluarga korban.

Sang istri, lanjutnya, akan menggunakan seba­gian uang santunan itu sebagai modal untuk mem­buka usaha. Dan sebagian lagi akan dimanfaatkan untuk biaya sekolah dan kuliah anak-anaknya.

Selama tahun 2023, ter­catat 2 kali pembayaran santunan jaminan kecela­kaan kerja (JKK), masing-masing 1 nelayan di Pesisir Selatan dengan santunan Rp 7,2 juta dan nelayan di Agam dengan santunan Rp 2,8 juta. Sedangkan pem­bayaran santunan kema­tian (JKm) sebanyak 7 klaim dengan total Rp 294 juta, masing-masing 1 klaim di Agam, Mentawai, Kota Pa­riaman, Limapuluh Kota dan Kota Solok, serta 2 klaim di Pasaman Barat. (AD.ADPSB)

Exit mobile version