Ringankan Beban Ekonomi Masyarakat, Gubernur Sumbar Berikan Insentif Pajak Kendaraan Bermotor

SAMSAT NGABUBURIT— Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah didampingi Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon meninjau kegiatan Samsat Ngabuburit di Solok beberapa waktu lalu.

PADANG, METRO–Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pem­prov Sumbar) memberlakukan sejumlah kebi­jakan insentif pajak kendaraan bermotor. In­sentif itu diberikan dengan mempertimbangkan perekonomian masyarakat Sumbar yang sempat terpuruk akibat pandemi Covid-19 sejak 2019 silam.

Tidak hanya itu, masya­rakat Sumbar di sejumlah daerah juga dilanda ben­cana banjir bandang, long­sor dan gempa serta ben­cana lainnya.  Menyadari kondisi ekonomi masyara­kat tersebut, pemerintah hadir di tengah-tengah masyarakat dengan me­lahirkan beberapa kebija­kan. Salah satunya pembe­rian insentif kepada wajib pajak/ pemilik kendaraan bermotor melalui keri­nga­nan membayar pajak.

Pemprov Sumbar su­dah tiga tahun member­lakukan program insentif pajak kendaraan bermotor ini. Kebijakan insentif per­tama diberikan akhir 2022, dilanjutkan pada 2023. Kini kebijakan pemberian in­sentif tersebut kembali diberlakukan sejak Agus­tus hingga November 2024.

“Kita menyadari pe­rekonomian masyarakat kita sangat terpuruk akibat pandemi Covid-19 dan ben­cana alam. Kita harus hadir meringankan beban masyarakat. Bagaimana mereka tetap membayar pajak tapi tidak mem­berat­kan,”sebut Gubernur Sum­bar, Mahyeldi Ansharullah, di Padang, Selasa, (10/9).

Mahyeldi mengajak ma­­­­­syarakat mema­nfaatkan kebijakan ini. Karena makin lama pajak tidak dibayar, makin tinggi beban pajak ditanggung masyarakat. Sebab, setiap bulan denda pajak kendaraan bermotor tersebut juga bertambah.

Terbaru Pemprov Sum­bar Sumbar melalui Badan Pendapatan Daerah (Ba­penda) Sumbar member­lakukan penghapusan den­da (pemutihan) pajak ken­daraan bermotor. Pemu­tihan tersebut berlaku dari 21 Agustus sampai 30 September 2024. “Kebijakan ini kita ambil memper­tim­bangkan berbagai hal. Ter­masuk dampak bagi pen­dapatan daerah,” sebut Mahyeldi.

Dikatakannya, dengan program pemutihan pajak tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan pen­dapatan daerah. Karena pemilik kendaraan bermo­tor mendapatkan keringa­nan yang cukup besar. Terutama pajak kendaraan yang menunggak.

Kepala Bapenda Sum­bar, Syefdinon mengata­kan ada empat kategori pemutihan diberlakukan. Pertama, pembebasan po­kok Bea Balik Nama Kenda­raan Bermotor (BBNKB) II. Artinya bagai pemilik ken­daraan bermotor yang be­lum balik nama dalam Sum­bar (antar kabupaten/kota di Sumbar) jika diurus balik nama pada periode 21 Agustus hingg 30 September 2024 maka dibebaskan dari bea.

Dengan pemberlakuan ini sangat membantu pe­milik kendaraan, karena bisa balik nama kendaraan sesuai nama sendiri, tapi ringan dari pokok BBNKB. Biasanya BBNKB ini dikena­kan mencapai 2/3 dari nilai pokok pajak. “Jadi jika ada wajib pajak ingin balik na­ma, kendaraannya seri So­lok, kemudian balik nama seri Kota Padang. Jika dia  urus dalam rentang pemu­tihan ini bebas beanya,” sebutnya.

Kedua, pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB. Bagi pemilik kendaraan atau wajib pajak menunggak pajak, jika membayar pajak rentang 21 Agustus hingga 30 September akan dibe­baskan. “Pemilik kenda­raan cukup bayar pokok pajak. Jika menunggak 2 tahun atau lebih, dendanya tidak dihitung lagi. Ini besar manfaatnya. Karena den­danya dikenakan 2 persen dari nilai pokok pajak tiap bulan berlaku kelipatan­nya,” ungkap Syefdinon.

Ketiga, pembebasan pajak progresif. Pemprov Sumbar memberlakukan tidak ada lagi pajak progre­sif. Artinya bagi wajib pajak ingin memiliki kendaraan kedua dan ketiga dengan nama yang sama tidak di­ke­nakan pajak progresif. Nilai pajak tetap sama de­ngan pajak kendaraan yang mengacu spesifikasinya.

Untuk pajak progresif biasanya dikenakan pajak 1,65 persen dari pokok pa­jak untuk kendaraan ke­dua. Kemudian 2,5 persen dari pokok pajak dan 3 persen untuk kendaraan ketiga. Begitu juga ken­daraan berikutnya.

Keempat, Bapenda Sum­bar bekerja sama dengan PT Jasa Raharja membe­baskan denda bea asu­ransi. Dalam masa pemu­tihan ini bagi wajib pajak yang membayar pajak juga tidak dikenakan denda asu­ran Jasa Raharja atau dike­nal dengan  Sumbangan Wa­jib Dana Kecelakaan La­lu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Khusus program pemu­tihan pajak pada September 2024, akan dilanjutkan hingga Oktober 2024. “Ren­cananya kita lanjutkan hing­ga Oktober dengan skema lebih meringankan lagi,” ungkapnya.

Untuk Oktober 2024 ter­sebut, Pemprov Sumbar memberikan keringanan diskon pajak. Artinya, wa­laupun mati pajak 10 tahun, didiskon 20 persen untuk membayar pajak pada Ok­tober. Namun jika pemba­yaran pajak dilakukan pada November 2024 diskonnya akan turun menjadi 15 persen.

“Ini bisa lebih meman­cing masyarakat memba­yar pajak. Tapi berbeda dengan program lima un­tung. Kalau program sebe­lumnya itu, jika pajak mati tiga tahun, cukup bayar dua tahun, mati empat tahun bayar tiga tahun dan mati lima tahu bayar cukup em­pat tahun,” katanya.

Selain itu untuk meri­ngan­kan beban masyara­kat untuk membayar pa­jak, Pemprov Sumbar meng­optimalkan pemanfaatkan aplikasi SIGNAL. Secara perlahan masyarakat peng­guna Aplikasi SIGNAL di Sumbar terus meningkat. Bahkan, Sumbar menjadi daerah 5 tertinggi peng­guna aplikasi tersebut.

Dengan kebijakan pe­mu­tihan pajak tersebut, da­pat meningkatkan pen­da­patan daerah. Bapenda Sumbar ditarget dapat meng­himpun pajak ken­daraan bermotor sebesar Rp867. 217.461.467 tahun 2024 ini. Terhitung Agustus 2024, sudah terealisasi Rp542 miliar lebih. Artinya hanya tersisa target Rp325 miliar. Dengan capaian ini, dalam 4 bulan tersisa Bapenda Sumbar harus menghim­pun Rp85 miliar perbulan hingga Desember 2024.

Sementara untuk BB­NKB, Bapenda Sumbar di­tar­get Rp399 miliar, kini sudah terealisasi Rp250 miliar. “Untuk BBNKB ini mudah-mudahan tercapai, karena minat masyarakat membeli kendaraan baru masih tinggi,” ujarnya.

Untuk mengejar target pendapatan pajak ter­se­but, Pemprov Sumbar me­lalui Bapenda Sumbar juga menyurati wajib pajak ken­daraan bermotor menung­gak. Selain itu juga dilaku­kan razia kendaraan ber­mo­tor mati pajak. “Kita akan sering razia ken­da­raan mati pajak. Intensitas­nya akan meningkat 200 persen akhir tahun. Paling tidak 30 kali pada masing-masing wilayah kerja Sam­sat,” ungkapnya.

Untuk mendapatkan pemutihan pajak ken­da­raan bermotor tersebut berlaku untuk orang pri­badi, badan dan peme­rintah kabupaten dan kota. Tempat pembayaran juga tersedia pada semua ting­kat layanan. Pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan di kantor Sistem Administrasi Ma­nunggal Satu Atap (Sa­m­sat). Samsat Keliling, Sam­sat Drive Thru, Samsat Gerai atau Mall. Termasuk aplikasi SIGNAL.

Sementara pemba­ya­ran BBNKB hanya dapat dilakukan di Kantor Samsat dan Ditlantas Polda Sum­bar. “Untuk BBNKB di Kan­tor Samsat, karena ada pemeriksaan lainnya pada kendaraan,” pungkasnya.

Kebijakan Insentif Berlaku Sejak 2022

Program insentif ini se­benarnya sudah diberla­ku­kan Pemprov Sumbar sejak tahun 2022 lalu, de­ngan nama Program 5 Un­tung. Artinya ada lima ke­untu­ngan yang dapat di­man­faatkan masyarakat wa­jib pajak agar lebih ringan.

Program 5 Untung se­suai Pergub Sumbar No­mor 31 Tahun 2022. Keri­nganan yang diberikan di antaranya diskon Pajak Kendaraan Bermotor, be­bas Denda Pajak Kenda­raan Bermotor, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II, bebas Den­da Bea Balik Nama Ken­daraan Bermotor ke II dan bebas Pajak Progresif atas kepemilikan satu keluarga.

Dengan program ini, hasilnya, realisasi PKB dan BBNKB tahun 2022 melebihi target. Hal ini tidak terlepas dari perencanaan, dengan memperhatikan keadaan makro ekonomi dan daya beli masyarakat.

Kenaikan realisasi sig­ni­fikan terjadi di triwulan 4 tahun 2022 yang dise­bab­kan kebijakan 5 Untung dan trend belanja masyarakat cenderung naik. Program ini dilanjutkan dengan program Triple Untung Plus pada 2023. Program ini dimulai 2 Maret hingga 2 Mei.

Ada banyak kemuda­han dalam program Triple Untung Plus ini. Di anta­ranya tiga bebas. Yakni, bebas pokok bea balik na­ma kendaraan bermotor ke II kendaraan luar provinsi, bebas denda bea balik na­ma kendaraan bermotor ke II dan PKB, serta bebas denda SWDKLLJ. Kemu­dahan lainnya ada se­jum­lah diskon. Keringanan pa­jak kendaraan bagi yang ingin melunasi pajak ter­tunggak.

“Kita berani memutih denda pajak ini karena berdampak dua sisi bagi Pemprov Sumbar. Pertama kita bisa meringankan be­ban pajak masyarakat, ke­dua capaian pendapatan juga dapat terpenuhi de­ngan baik. Karena kesa­daran masyarakat mem­ba­yar pajak menjadi tinggi karena ada pemutihan denda,”pungkas Syef­di­non. (AD.ADPSB)

Exit mobile version