PADANG, METRO–Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) memberlakukan sejumlah kebijakan insentif pajak kendaraan bermotor. Insentif itu diberikan dengan mempertimbangkan perekonomian masyarakat Sumbar yang sempat terpuruk akibat pandemi Covid-19 sejak 2019 silam.
Tidak hanya itu, masyarakat Sumbar di sejumlah daerah juga dilanda bencana banjir bandang, longsor dan gempa serta bencana lainnya. Menyadari kondisi ekonomi masyarakat tersebut, pemerintah hadir di tengah-tengah masyarakat dengan melahirkan beberapa kebijakan. Salah satunya pemberian insentif kepada wajib pajak/ pemilik kendaraan bermotor melalui keringanan membayar pajak.
Pemprov Sumbar sudah tiga tahun memberlakukan program insentif pajak kendaraan bermotor ini. Kebijakan insentif pertama diberikan akhir 2022, dilanjutkan pada 2023. Kini kebijakan pemberian insentif tersebut kembali diberlakukan sejak Agustus hingga November 2024.
“Kita menyadari perekonomian masyarakat kita sangat terpuruk akibat pandemi Covid-19 dan bencana alam. Kita harus hadir meringankan beban masyarakat. Bagaimana mereka tetap membayar pajak tapi tidak memberatkan,”sebut Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, di Padang, Selasa, (10/9).
Mahyeldi mengajak masyarakat memanfaatkan kebijakan ini. Karena makin lama pajak tidak dibayar, makin tinggi beban pajak ditanggung masyarakat. Sebab, setiap bulan denda pajak kendaraan bermotor tersebut juga bertambah.
Terbaru Pemprov Sumbar Sumbar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar memberlakukan penghapusan denda (pemutihan) pajak kendaraan bermotor. Pemutihan tersebut berlaku dari 21 Agustus sampai 30 September 2024. “Kebijakan ini kita ambil mempertimbangkan berbagai hal. Termasuk dampak bagi pendapatan daerah,” sebut Mahyeldi.
Dikatakannya, dengan program pemutihan pajak tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah. Karena pemilik kendaraan bermotor mendapatkan keringanan yang cukup besar. Terutama pajak kendaraan yang menunggak.
Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon mengatakan ada empat kategori pemutihan diberlakukan. Pertama, pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Artinya bagai pemilik kendaraan bermotor yang belum balik nama dalam Sumbar (antar kabupaten/kota di Sumbar) jika diurus balik nama pada periode 21 Agustus hingg 30 September 2024 maka dibebaskan dari bea.
Dengan pemberlakuan ini sangat membantu pemilik kendaraan, karena bisa balik nama kendaraan sesuai nama sendiri, tapi ringan dari pokok BBNKB. Biasanya BBNKB ini dikenakan mencapai 2/3 dari nilai pokok pajak. “Jadi jika ada wajib pajak ingin balik nama, kendaraannya seri Solok, kemudian balik nama seri Kota Padang. Jika dia urus dalam rentang pemutihan ini bebas beanya,” sebutnya.
Kedua, pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB. Bagi pemilik kendaraan atau wajib pajak menunggak pajak, jika membayar pajak rentang 21 Agustus hingga 30 September akan dibebaskan. “Pemilik kendaraan cukup bayar pokok pajak. Jika menunggak 2 tahun atau lebih, dendanya tidak dihitung lagi. Ini besar manfaatnya. Karena dendanya dikenakan 2 persen dari nilai pokok pajak tiap bulan berlaku kelipatannya,” ungkap Syefdinon.
Ketiga, pembebasan pajak progresif. Pemprov Sumbar memberlakukan tidak ada lagi pajak progresif. Artinya bagi wajib pajak ingin memiliki kendaraan kedua dan ketiga dengan nama yang sama tidak dikenakan pajak progresif. Nilai pajak tetap sama dengan pajak kendaraan yang mengacu spesifikasinya.
Untuk pajak progresif biasanya dikenakan pajak 1,65 persen dari pokok pajak untuk kendaraan kedua. Kemudian 2,5 persen dari pokok pajak dan 3 persen untuk kendaraan ketiga. Begitu juga kendaraan berikutnya.
Keempat, Bapenda Sumbar bekerja sama dengan PT Jasa Raharja membebaskan denda bea asuransi. Dalam masa pemutihan ini bagi wajib pajak yang membayar pajak juga tidak dikenakan denda asuran Jasa Raharja atau dikenal dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Khusus program pemutihan pajak pada September 2024, akan dilanjutkan hingga Oktober 2024. “Rencananya kita lanjutkan hingga Oktober dengan skema lebih meringankan lagi,” ungkapnya.
Untuk Oktober 2024 tersebut, Pemprov Sumbar memberikan keringanan diskon pajak. Artinya, walaupun mati pajak 10 tahun, didiskon 20 persen untuk membayar pajak pada Oktober. Namun jika pembayaran pajak dilakukan pada November 2024 diskonnya akan turun menjadi 15 persen.
“Ini bisa lebih memancing masyarakat membayar pajak. Tapi berbeda dengan program lima untung. Kalau program sebelumnya itu, jika pajak mati tiga tahun, cukup bayar dua tahun, mati empat tahun bayar tiga tahun dan mati lima tahu bayar cukup empat tahun,” katanya.
Selain itu untuk meringankan beban masyarakat untuk membayar pajak, Pemprov Sumbar mengoptimalkan pemanfaatkan aplikasi SIGNAL. Secara perlahan masyarakat pengguna Aplikasi SIGNAL di Sumbar terus meningkat. Bahkan, Sumbar menjadi daerah 5 tertinggi pengguna aplikasi tersebut.
Dengan kebijakan pemutihan pajak tersebut, dapat meningkatkan pendapatan daerah. Bapenda Sumbar ditarget dapat menghimpun pajak kendaraan bermotor sebesar Rp867. 217.461.467 tahun 2024 ini. Terhitung Agustus 2024, sudah terealisasi Rp542 miliar lebih. Artinya hanya tersisa target Rp325 miliar. Dengan capaian ini, dalam 4 bulan tersisa Bapenda Sumbar harus menghimpun Rp85 miliar perbulan hingga Desember 2024.
Sementara untuk BBNKB, Bapenda Sumbar ditarget Rp399 miliar, kini sudah terealisasi Rp250 miliar. “Untuk BBNKB ini mudah-mudahan tercapai, karena minat masyarakat membeli kendaraan baru masih tinggi,” ujarnya.
Untuk mengejar target pendapatan pajak tersebut, Pemprov Sumbar melalui Bapenda Sumbar juga menyurati wajib pajak kendaraan bermotor menunggak. Selain itu juga dilakukan razia kendaraan bermotor mati pajak. “Kita akan sering razia kendaraan mati pajak. Intensitasnya akan meningkat 200 persen akhir tahun. Paling tidak 30 kali pada masing-masing wilayah kerja Samsat,” ungkapnya.
Untuk mendapatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut berlaku untuk orang pribadi, badan dan pemerintah kabupaten dan kota. Tempat pembayaran juga tersedia pada semua tingkat layanan. Pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, Samsat Gerai atau Mall. Termasuk aplikasi SIGNAL.
Sementara pembayaran BBNKB hanya dapat dilakukan di Kantor Samsat dan Ditlantas Polda Sumbar. “Untuk BBNKB di Kantor Samsat, karena ada pemeriksaan lainnya pada kendaraan,” pungkasnya.
Kebijakan Insentif Berlaku Sejak 2022
Program insentif ini sebenarnya sudah diberlakukan Pemprov Sumbar sejak tahun 2022 lalu, dengan nama Program 5 Untung. Artinya ada lima keuntungan yang dapat dimanfaatkan masyarakat wajib pajak agar lebih ringan.
Program 5 Untung sesuai Pergub Sumbar Nomor 31 Tahun 2022. Keringanan yang diberikan di antaranya diskon Pajak Kendaraan Bermotor, bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II, bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II dan bebas Pajak Progresif atas kepemilikan satu keluarga.
Dengan program ini, hasilnya, realisasi PKB dan BBNKB tahun 2022 melebihi target. Hal ini tidak terlepas dari perencanaan, dengan memperhatikan keadaan makro ekonomi dan daya beli masyarakat.
Kenaikan realisasi signifikan terjadi di triwulan 4 tahun 2022 yang disebabkan kebijakan 5 Untung dan trend belanja masyarakat cenderung naik. Program ini dilanjutkan dengan program Triple Untung Plus pada 2023. Program ini dimulai 2 Maret hingga 2 Mei.
Ada banyak kemudahan dalam program Triple Untung Plus ini. Di antaranya tiga bebas. Yakni, bebas pokok bea balik nama kendaraan bermotor ke II kendaraan luar provinsi, bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor ke II dan PKB, serta bebas denda SWDKLLJ. Kemudahan lainnya ada sejumlah diskon. Keringanan pajak kendaraan bagi yang ingin melunasi pajak tertunggak.
“Kita berani memutih denda pajak ini karena berdampak dua sisi bagi Pemprov Sumbar. Pertama kita bisa meringankan beban pajak masyarakat, kedua capaian pendapatan juga dapat terpenuhi dengan baik. Karena kesadaran masyarakat membayar pajak menjadi tinggi karena ada pemutihan denda,”pungkas Syefdinon. (AD.ADPSB)