Posmetro Padang
Rabu, 10 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG BERITA UTAMA

Ringankan Beban Ekonomi Masyarakat, Gubernur Sumbar Berikan Insentif Pajak Kendaraan Bermotor

Redaksi
Rabu, 11 September 2024 | 12:09 WIB
SAMSAT NGABUBURIT— Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah didampingi Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon meninjau kegiatan Samsat Ngabuburit di Solok beberapa waktu lalu.

SAMSAT NGABUBURIT— Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah didampingi Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon meninjau kegiatan Samsat Ngabuburit di Solok beberapa waktu lalu.

PADANG, METRO–Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pem­prov Sumbar) memberlakukan sejumlah kebi­jakan insentif pajak kendaraan bermotor. In­sentif itu diberikan dengan mempertimbangkan perekonomian masyarakat Sumbar yang sempat terpuruk akibat pandemi Covid-19 sejak 2019 silam.

Tidak hanya itu, masya­rakat Sumbar di sejumlah daerah juga dilanda ben­cana banjir bandang, long­sor dan gempa serta ben­cana lainnya.  Menyadari kondisi ekonomi masyara­kat tersebut, pemerintah hadir di tengah-tengah masyarakat dengan me­lahirkan beberapa kebija­kan. Salah satunya pembe­rian insentif kepada wajib pajak/ pemilik kendaraan bermotor melalui keri­nga­nan membayar pajak.

Pemprov Sumbar su­dah tiga tahun member­lakukan program insentif pajak kendaraan bermotor ini. Kebijakan insentif per­tama diberikan akhir 2022, dilanjutkan pada 2023. Kini kebijakan pemberian in­sentif tersebut kembali diberlakukan sejak Agus­tus hingga November 2024.

“Kita menyadari pe­rekonomian masyarakat kita sangat terpuruk akibat pandemi Covid-19 dan ben­cana alam. Kita harus hadir meringankan beban masyarakat. Bagaimana mereka tetap membayar pajak tapi tidak mem­berat­kan,”sebut Gubernur Sum­bar, Mahyeldi Ansharullah, di Padang, Selasa, (10/9).

Mahyeldi mengajak ma­­­­­syarakat mema­nfaatkan kebijakan ini. Karena makin lama pajak tidak dibayar, makin tinggi beban pajak ditanggung masyarakat. Sebab, setiap bulan denda pajak kendaraan bermotor tersebut juga bertambah.

Terbaru Pemprov Sum­bar Sumbar melalui Badan Pendapatan Daerah (Ba­penda) Sumbar member­lakukan penghapusan den­da (pemutihan) pajak ken­daraan bermotor. Pemu­tihan tersebut berlaku dari 21 Agustus sampai 30 September 2024. “Kebijakan ini kita ambil memper­tim­bangkan berbagai hal. Ter­masuk dampak bagi pen­dapatan daerah,” sebut Mahyeldi.

Dikatakannya, dengan program pemutihan pajak tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan pen­dapatan daerah. Karena pemilik kendaraan bermo­tor mendapatkan keringa­nan yang cukup besar. Terutama pajak kendaraan yang menunggak.

Kepala Bapenda Sum­bar, Syefdinon mengata­kan ada empat kategori pemutihan diberlakukan. Pertama, pembebasan po­kok Bea Balik Nama Kenda­raan Bermotor (BBNKB) II. Artinya bagai pemilik ken­daraan bermotor yang be­lum balik nama dalam Sum­bar (antar kabupaten/kota di Sumbar) jika diurus balik nama pada periode 21 Agustus hingg 30 September 2024 maka dibebaskan dari bea.

Dengan pemberlakuan ini sangat membantu pe­milik kendaraan, karena bisa balik nama kendaraan sesuai nama sendiri, tapi ringan dari pokok BBNKB. Biasanya BBNKB ini dikena­kan mencapai 2/3 dari nilai pokok pajak. “Jadi jika ada wajib pajak ingin balik na­ma, kendaraannya seri So­lok, kemudian balik nama seri Kota Padang. Jika dia  urus dalam rentang pemu­tihan ini bebas beanya,” sebutnya.

Kedua, pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB. Bagi pemilik kendaraan atau wajib pajak menunggak pajak, jika membayar pajak rentang 21 Agustus hingga 30 September akan dibe­baskan. “Pemilik kenda­raan cukup bayar pokok pajak. Jika menunggak 2 tahun atau lebih, dendanya tidak dihitung lagi. Ini besar manfaatnya. Karena den­danya dikenakan 2 persen dari nilai pokok pajak tiap bulan berlaku kelipatan­nya,” ungkap Syefdinon.

Ketiga, pembebasan pajak progresif. Pemprov Sumbar memberlakukan tidak ada lagi pajak progre­sif. Artinya bagi wajib pajak ingin memiliki kendaraan kedua dan ketiga dengan nama yang sama tidak di­ke­nakan pajak progresif. Nilai pajak tetap sama de­ngan pajak kendaraan yang mengacu spesifikasinya.

Untuk pajak progresif biasanya dikenakan pajak 1,65 persen dari pokok pa­jak untuk kendaraan ke­dua. Kemudian 2,5 persen dari pokok pajak dan 3 persen untuk kendaraan ketiga. Begitu juga ken­daraan berikutnya.

Keempat, Bapenda Sum­bar bekerja sama dengan PT Jasa Raharja membe­baskan denda bea asu­ransi. Dalam masa pemu­tihan ini bagi wajib pajak yang membayar pajak juga tidak dikenakan denda asu­ran Jasa Raharja atau dike­nal dengan  Sumbangan Wa­jib Dana Kecelakaan La­lu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Khusus program pemu­tihan pajak pada September 2024, akan dilanjutkan hingga Oktober 2024. “Ren­cananya kita lanjutkan hing­ga Oktober dengan skema lebih meringankan lagi,” ungkapnya.

Untuk Oktober 2024 ter­sebut, Pemprov Sumbar memberikan keringanan diskon pajak. Artinya, wa­laupun mati pajak 10 tahun, didiskon 20 persen untuk membayar pajak pada Ok­tober. Namun jika pemba­yaran pajak dilakukan pada November 2024 diskonnya akan turun menjadi 15 persen.

Laman 1 dari 2
12Next
ShareTweetShareSend

Baca Juga

Kasus Korupsi Kredit Modal Kerja Salah Satu Bank BUMN, 3 Saksi Mangkir Penuhi Panggilan Kejari Padang

Kasus Korupsi Kredit Modal Kerja Salah Satu Bank BUMN, 3 Saksi Mangkir Penuhi Panggilan Kejari Padang

Selasa, 09 Desember 2025 | 19:18 WIB
Serentak Melibatkan 127 Primer Seluruh Indonesia, Ratusan Anggota Aliansi Serikat Pekerja/Buruh TKBM Geruduk Kantor KSOP

Serentak Melibatkan 127 Primer Seluruh Indonesia, Ratusan Anggota Aliansi Serikat Pekerja/Buruh TKBM Geruduk Kantor KSOP

Selasa, 09 Desember 2025 | 12:41 WIB
Hidupkan Api Unggun untuk Hangatkan Diri, Pria Mabuk Lem Picu Kebakaran Pasar Payakumbuh, IL Terancam 5 Tahun Penjara

Hidupkan Api Unggun untuk Hangatkan Diri, Pria Mabuk Lem Picu Kebakaran Pasar Payakumbuh, IL Terancam 5 Tahun Penjara

Selasa, 09 Desember 2025 | 12:39 WIB
DVI Polda Sumbar Terima 234 Jenazah Korban Bencana, 204 Berhasil Diidentifikasi, 30 Belum Teridentifikasi

DVI Polda Sumbar Terima 234 Jenazah Korban Bencana, 204 Berhasil Diidentifikasi, 30 Belum Teridentifikasi

Selasa, 09 Desember 2025 | 12:38 WIB
Pemkab Agam Aktifkan 14 Posko Darurat Bencana Hidrometeorologi, 6.206 Warga Masih Mengungsi

Pemkab Agam Aktifkan 14 Posko Darurat Bencana Hidrometeorologi, 6.206 Warga Masih Mengungsi

Selasa, 09 Desember 2025 | 12:37 WIB
Update Sementara Jumlah Korban Akibat Bencana Hidrometeorologi di Sumbar, Meninggal Dunia 234, Hilang 95, 113 Luka-Luka serta 24.049 Mengungsi, Pemprov Sumbar Perpanjang Masa Tanggap Darurat Hingga 22 Desember

Update Sementara Jumlah Korban Akibat Bencana Hidrometeorologi di Sumbar, Meninggal Dunia 234, Hilang 95, 113 Luka-Luka serta 24.049 Mengungsi, Pemprov Sumbar Perpanjang Masa Tanggap Darurat Hingga 22 Desember

Selasa, 09 Desember 2025 | 12:35 WIB

BERITA POPULER

  • Sumbar Alami Deflasi 0,24 Persen pada November 2025, Dipicu Turunnya Harga Cabai, Jengkol dan Kentang

    Sumbar Alami Deflasi 0,24 Persen pada November 2025, Dipicu Turunnya Harga Cabai, Jengkol dan Kentang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditintelkam Polda Sumbar Gandeng OKP Salurkan Bantuan Bencana dari Baintelkam Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemko Pa­yakumbuh Dukung Kejari Terapkan Pidana Kerja Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Rumah Semi Permanen di Sungai Lambai Hangus Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp300 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragedi Sumatera: Pemicu Reformasi Total Tata Kelola Bencana dan Lingkungan,

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Kasus Korupsi Kredit Modal Kerja Salah Satu Bank BUMN, 3 Saksi Mangkir Penuhi Panggilan Kejari Padang
BERITA UTAMA

Kasus Korupsi Kredit Modal Kerja Salah Satu Bank BUMN, 3 Saksi Mangkir Penuhi Panggilan Kejari Padang

Selasa, 09 Desember 2025 | 19:18 WIB

Serentak Melibatkan 127 Primer Seluruh Indonesia, Ratusan Anggota Aliansi Serikat Pekerja/Buruh TKBM Geruduk Kantor KSOP

Serentak Melibatkan 127 Primer Seluruh Indonesia, Ratusan Anggota Aliansi Serikat Pekerja/Buruh TKBM Geruduk Kantor KSOP

Selasa, 09 Desember 2025 | 12:41 WIB
Hidupkan Api Unggun untuk Hangatkan Diri, Pria Mabuk Lem Picu Kebakaran Pasar Payakumbuh, IL Terancam 5 Tahun Penjara

Hidupkan Api Unggun untuk Hangatkan Diri, Pria Mabuk Lem Picu Kebakaran Pasar Payakumbuh, IL Terancam 5 Tahun Penjara

Selasa, 09 Desember 2025 | 12:39 WIB
DVI Polda Sumbar Terima 234 Jenazah Korban Bencana, 204 Berhasil Diidentifikasi, 30 Belum Teridentifikasi

DVI Polda Sumbar Terima 234 Jenazah Korban Bencana, 204 Berhasil Diidentifikasi, 30 Belum Teridentifikasi

Selasa, 09 Desember 2025 | 12:38 WIB
Pemkab Agam Aktifkan 14 Posko Darurat Bencana Hidrometeorologi, 6.206 Warga Masih Mengungsi

Pemkab Agam Aktifkan 14 Posko Darurat Bencana Hidrometeorologi, 6.206 Warga Masih Mengungsi

Selasa, 09 Desember 2025 | 12:37 WIB

OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain
OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
Berprestasi di saat Sulit

Berprestasi di saat Sulit

Minggu, 23 Januari 2022 | 16:13 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025