PADANG, METRO–Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) memberlakukan sejumlah kebijakan insentif pajak kendaraan bermotor. Insentif itu diberikan dengan mempertimbangkan perekonomian masyarakat Sumbar yang sempat terpuruk akibat pandemi Covid-19 sejak 2019 silam.
Tidak hanya itu, masyarakat Sumbar di sejumlah daerah juga dilanda bencana banjir bandang, longsor dan gempa serta bencana lainnya. Menyadari kondisi ekonomi masyarakat tersebut, pemerintah hadir di tengah-tengah masyarakat dengan melahirkan beberapa kebijakan. Salah satunya pemberian insentif kepada wajib pajak/ pemilik kendaraan bermotor melalui keringanan membayar pajak.
Pemprov Sumbar sudah tiga tahun memberlakukan program insentif pajak kendaraan bermotor ini. Kebijakan insentif pertama diberikan akhir 2022, dilanjutkan pada 2023. Kini kebijakan pemberian insentif tersebut kembali diberlakukan sejak Agustus hingga November 2024.
“Kita menyadari perekonomian masyarakat kita sangat terpuruk akibat pandemi Covid-19 dan bencana alam. Kita harus hadir meringankan beban masyarakat. Bagaimana mereka tetap membayar pajak tapi tidak memberatkan,”sebut Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, di Padang, Selasa, (10/9).
Mahyeldi mengajak masyarakat memanfaatkan kebijakan ini. Karena makin lama pajak tidak dibayar, makin tinggi beban pajak ditanggung masyarakat. Sebab, setiap bulan denda pajak kendaraan bermotor tersebut juga bertambah.
Terbaru Pemprov Sumbar Sumbar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar memberlakukan penghapusan denda (pemutihan) pajak kendaraan bermotor. Pemutihan tersebut berlaku dari 21 Agustus sampai 30 September 2024. “Kebijakan ini kita ambil mempertimbangkan berbagai hal. Termasuk dampak bagi pendapatan daerah,” sebut Mahyeldi.
Dikatakannya, dengan program pemutihan pajak tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah. Karena pemilik kendaraan bermotor mendapatkan keringanan yang cukup besar. Terutama pajak kendaraan yang menunggak.
Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon mengatakan ada empat kategori pemutihan diberlakukan. Pertama, pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Artinya bagai pemilik kendaraan bermotor yang belum balik nama dalam Sumbar (antar kabupaten/kota di Sumbar) jika diurus balik nama pada periode 21 Agustus hingg 30 September 2024 maka dibebaskan dari bea.
Dengan pemberlakuan ini sangat membantu pemilik kendaraan, karena bisa balik nama kendaraan sesuai nama sendiri, tapi ringan dari pokok BBNKB. Biasanya BBNKB ini dikenakan mencapai 2/3 dari nilai pokok pajak. “Jadi jika ada wajib pajak ingin balik nama, kendaraannya seri Solok, kemudian balik nama seri Kota Padang. Jika dia urus dalam rentang pemutihan ini bebas beanya,” sebutnya.
Kedua, pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB. Bagi pemilik kendaraan atau wajib pajak menunggak pajak, jika membayar pajak rentang 21 Agustus hingga 30 September akan dibebaskan. “Pemilik kendaraan cukup bayar pokok pajak. Jika menunggak 2 tahun atau lebih, dendanya tidak dihitung lagi. Ini besar manfaatnya. Karena dendanya dikenakan 2 persen dari nilai pokok pajak tiap bulan berlaku kelipatannya,” ungkap Syefdinon.
Ketiga, pembebasan pajak progresif. Pemprov Sumbar memberlakukan tidak ada lagi pajak progresif. Artinya bagi wajib pajak ingin memiliki kendaraan kedua dan ketiga dengan nama yang sama tidak dikenakan pajak progresif. Nilai pajak tetap sama dengan pajak kendaraan yang mengacu spesifikasinya.
Untuk pajak progresif biasanya dikenakan pajak 1,65 persen dari pokok pajak untuk kendaraan kedua. Kemudian 2,5 persen dari pokok pajak dan 3 persen untuk kendaraan ketiga. Begitu juga kendaraan berikutnya.
Keempat, Bapenda Sumbar bekerja sama dengan PT Jasa Raharja membebaskan denda bea asuransi. Dalam masa pemutihan ini bagi wajib pajak yang membayar pajak juga tidak dikenakan denda asuran Jasa Raharja atau dikenal dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Khusus program pemutihan pajak pada September 2024, akan dilanjutkan hingga Oktober 2024. “Rencananya kita lanjutkan hingga Oktober dengan skema lebih meringankan lagi,” ungkapnya.
Untuk Oktober 2024 tersebut, Pemprov Sumbar memberikan keringanan diskon pajak. Artinya, walaupun mati pajak 10 tahun, didiskon 20 persen untuk membayar pajak pada Oktober. Namun jika pembayaran pajak dilakukan pada November 2024 diskonnya akan turun menjadi 15 persen.