PARIAMAN, METRO–Seorang remaja perempuan berusia 14 tahun yang sudah putus sekolah di Kota Pariaman menjadi korban perdagangan manusia untuk dijadikan pemuas nafsu lelaki hidung belang. Mirisnya, mucikari dalam kasus ini merupakan kakak tirinya sendiri.
Kasus ini akhirnya terbongkar setelah ibu kandung korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pariaman pada 1 Agustus 2024. Setelah diselidiki, Tim Satreskrim Polres Pariaman kemudian menangkap kakak tiri korban berinisial R (16) dan dua orang pelanggan korban.
Kasus eksploitasi anak terjadi di Kota Pariaman, di mana seorang saudara tiri berinisial R (16) berperan sebagai mucikari dengan menjual adik tirinya, K (14) Kecamatan Padang Sago, Kabupaten Padangpariaman, kepada lima pria hidung belang demi memenuhi kebutuhan ekonomi pribadinya.
Kapolres Pariaman, AKBP Andreanaldo Ademi mengatakan, kasus ini bermula ketika R merayu K untuk mencarikan pekerjaan di sebuah kafe. Korban berinisial K (14) meminta pekerjaan lantaran baru putus sekolah karena masalah ekonomi.
“Korban ini sempat dibujuk oleh kakak tirinya kerja di kafe. Korban tidak langsung mau kerja di kafe karena takut tidak diizinkan oleh orang tuanya. Tapi R bersikukuh mengajak K, dengan menyuruhnya memberi alasan pada orang tua K,” kata AKBP Andreanaldo Ademi saat jumpa pers, Senin (9/9).
Ditambahkan AKBP Andreanaldo Ademi, agar K diperbolehkan pergi dari rumah, R meminta K untuk berbohong pada orang tuanya bahwa ia akan tinggal di rumah neneknya. Sedangkan kenyataannya korban tinggal di kosan R di kawasan Pariaman.
“Setelah mendapatkan izin dari orang tuanya, K langsung berangkat dari rumah orang tuanya dan tinggal di kosan R. Sehari menginap di kosan R, keesokannya K langsung dibawa R bertemu lima pria hidung belang di Pantai Gandoriah. Sebelumnya, lelaki yang dipertemukan itu sudah mendapatkan foto korban dari pelaku R.
“Pada saat itu korban sudah curiga, namun diancam oleh R dengan senjata tajam yang dibawa oleh lima pria hidung belang tersebut. Sehingga K tidak bisa lagi berbuat banyak, akhirnya K dibawa ke Pantai Sunur dan langsung melayani kelima pelaku secara bergilir,” jelas AKBP Andreanaldo Ademi.
Bahkan, kata AKBP Andreanaldo Ademi, korban tidak hanya sekali dijual oleh saudara tirinya, melainkan sebanyak tiga kali, sejak bulan Juni hingga Juli 2024. Selama dijual oleh kakak tirinya korban disekap di kosan R sehingga tidak bisa melarikan diri.
“R selama ia menjual adik tirinya ia memperoleh uang Rp 300 ribu hingga Rp 700 ribu sekali dijual. Dari kasus ini, kami telah mengamankan tiga pelaku, termasuk R yang bertindak sebagai muncikari, dua dari lima pria pelanggan. Salah satu dari pelaku sudah ditahan di lembaga pemasyarakatan anak. Tiga pelaku lainnya yang kabur ke Sumatra Utara masih dalam pengejaran
AKBP Andreanaldo Ademi menuturkan, kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut. “Atas perbuatan tersangka R bersama keenam tersangka laiinya diancam hukuman 15 tahun penjara karena melakukan tindakan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak atau melakukan penculikan penjualan, dan atau perdagangan anak,” tutupnya. (ozi)