AGAM, METRO–Perbuatan pria paruh baya berinisial NO (55) warga Kecamatan IV Koto. Kabupaten Agam, sangatlah bejat dan biadab. Pasalnya, ia tega melampiaskan nafsu bejatnya dengan cara menyodomi keponakannya sendiri yang masih di bawah umur.
Mirisnya lagi, NO sudah melakukan aksi sodomi itu kepada korban yang merupakan anak dari kakaknya sebanyak tiga kali. Bahkan, akibat perbuatan bejatnya itu, korban mengalami sakit pada anusnya dan mengalami trauma yang sangat mendalam.
Namun aksi bejat NO akhirnya terbongkar setelah korban yang saat ini berusia 9 tahun dan masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) mengeluh kepada orang tuanya jika anusnya sakit akibat disodomi oleh pamannya sendiri. Sontak saja, orang tua korban dibuat emosi dan melaporkan NO ke Polres Agam.
Menindaklanjuti laporan orang tua korban itulah, Tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Agam langsung melakukan penyelidikan lalu melakukan penangkapan terhadap NO setelah mengantongi alat bukti atas perbuatannya yang menyodomi korban.
“Penangkapan terhadap pelaku NO ini berawal dari laporan keluarga korban kepada Polres Agam pada hari Senin (2/9). Orang tua korban melaporkan pelaku NO telah berbuat asusila terhadap anaknya,” kata Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat via keterangan tertulis, Minggu (8/9).
Dijelaskan AKBP Agus Hidayat, saat ini, pelaku NO telah ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Agam untuk dimintai keterangan dugaan perbuatan amoral yang telah dilakukannya kepada seorang anak yang masih berumur sembilan tahun.
“Berdasarkan hasil penyelidikan kami sementara, pelaku NO ini telah melakukan perbuatan asusila sebanyak tiga kali kepada korban di rumah korban di Kecamatan matur. Hal tersebut masih terus kami dalami,” katanya.
Saat ini, kata AKBP Agus Hidayat, pelaku NO telah diamankan di Mapolres Agam, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. elaku NO melakukan perbuatan asusila kepada korban dengan cara sodomi yang mengakibatkan korban menderita sakit di anusnya tersebut.
“Untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan Polres Agam, kami telah mengatensi perkara ini agar berkas segera dikirim ke kejaksaan. Tujuannya, agar pelaku segera disidangkan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Efrian Mustaqim Batiti mengatakan, saat ini penyidikan terhadap perbuatan pelaku NO sudah dimulai.
“Saksi-saksi, dan barang bukti sudah kami miliki. Hasil penyidikan sementara, modus pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur tersebut yaitu dengan cara dipaksa dan diancam,” katanya.
Kepada polisi, kata Efrian, pelaku melakukan perbuatan asusila tersebut sebanyak tiga kali dalam waktu yang berbeda namun berdekatan.
“Korban saat ini mengaku masih merasa trauma atas perbuatan yang dilakukan pelaku kepadanya. Pelaku juga ada hubungan kekeluargaan dengan korban, yaitu korban adalah anak dari kakak pelaku sendiri alias keponakannya,” sambung Efrian.
Efruan menegaskan, pelaku NO terancam dijerat dengan pasal 76Ejo 82 ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Junto UURI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
“Ancaman hukumannya 15 tahun kurungan penjara. Selain itu, pelaku akan mendapatkan hukuman tambahan karena pelaku merupakan orang dekat korban,” tutupnya. (pry)