PADANG, METRO —Sat Reskrim Polresta Padang menangkap dua pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Jalan Sutan Syahrir Gang Kamboja, Perumahan PJKA, Kelurahan Rawang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Polresta Padang, IPTU Adrian Afandi, pada Kamis (5/9) sekitar pukul 17.30 WIB.
Dua tersangka yang diamankan berinisial BM (38) bekerja sebagai sopir. Sementara Z (41), seorang buruh harian lepas yang tinggal di Koto Kaciak, Padang Selatan.
Kedua pria yang berasal dari suku Minang ini diduga mencuri tujuh batang besi rel sepanjang 1,5 meter, yang sebelumnya terpasang sebagai pagar di komplek perumahan PJKA.
Korban dari pencurian ini adalah Jerricko Lucky Vallerie, seorang karyawan BUMN berusia 25 tahun yang bertugas sebagai Tim Leader Penjagaan Aset Wilayah Padang PT. KAI Divre 2 Sumatera Barat.
Kejadian bermula ketika Jerricko mendapatkan informasi dari Manajer Penjagaan Aset dan KNA PT. KAI Divre 2 Sumbar, Suwarno, bahwa personel Opsnal Satreskrim Polresta Padang telah menangkap para pelaku yang mencuri besi rel tersebut.
“Berdasarkan keterangan dari pihak PT. KAI, pencurian ini mengakibatkan kerugian sekitar Rp5 juta,” kata Adrian, Jumat (6/9).
Dikatakannya, kasus ini kini tengah diproses lebih lanjut oleh pihak Polresta Padang sesuai dengan ketentuan Pasal 363 Ayat 1 ke-(4) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Personel juga telah mengamankan barang bukti berupa tujuh batang besi rel sepanjang 1,5 meter yang dicuri dari tempat kejadian perkara,” ungkapnya. (brm)