PADANG PANJANG, METRO–Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang kembali menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu berinisial RK (44), Selasa (3/9) sekira pukul 11.00 WIB di depan Pesantren Serambi Mekkah, Kelurahan Guguk Malintang Padang Panjang.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso WP, melalui Kasat Res Narkoba AKP Rommy Hendra Korniawan, membenarkan penangkapan RK, yang merupakan warga Kelurahan Pasar Usang, Padang Panjang.
Dikatakan oleh AKP Rommy Hendra Korniawan Jumat (6/9), pelaku RK dapat ditangkap melalui informasi yang didapat oleh masyarakat, kemudian jajarannya segera melakukan pencarian terhadap pelaku RK.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan RK. Tidak butuh waktu lama, kami berhasil menemukan dan menangkapnya ketika ia sedang berhenti di lampu merah depan Pesantren Serambi Mekkah,” ujar AKP Rommy.
Saat penangkapan berlangsung, RK tidak melakukan perlawanan dan langsung digeledah oleh petugas. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan oleh RK di saku celana belakangnya.
“Selanjutnya RK dan barang bukti di bawa ke Mako Polres Padang Panjang untuk proses pe yidikan selanjutnya sesuai dengan Laporan Polisi Nopol LP/ A/21/IX/Satresnarkoba,”katanya.
AKP Rommy mengatakan, kepada pelaku RK akan di kenakan pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf A undang undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara paling lama empat tahun. (rmd)