DHARMASAYA, METRO–Fenomena kotak kosong terjadi di Pemilihan Kepala Derah (Pilkada) Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatea Barat (Sumbar). Pilkada di daerah ini hanya diikuti satu pasangan calon bupati dan wakil bupati. Pasangan itu adalah Annisa Suci Ramadhani dan Leli Arni.
Padahal pilkada di Kabupaten Dharmasraya telah diberikan perpanjangan waktu pendaftaran. Namun sampai waktu perpanjangan ditutup, tidak ada tambahan pasangan calon yang diterima. Dengan demikian, Annisa Suci Ramadhani dan Leli Arno bakal melawan kotak kosong.
Dua srikandi ini, didukung 9 partai politik besar yakni, Hanura, PKS, PAN, PKB, Golkar, Gerindra, PPP, PDI P, dan Demokrat dengan total 29 kursi dari 30 kursi DPRD Dharmasraya.
“Tertannggal 4 September 2024, tepat pada pukul 23.59 WIB, KPU Kabupaten Dharmasraya secara resmi telah menutup perpanjangan masa pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya,” kata Ketua KPU Kabupaten Dharmasraya, France Putra, Kamis (5/9).
France memastikan, dengan telah ditutupnya masa perpanjangan pendaftaran ini, tidak ada bakal pasangan calon yang status pendaftarannya dinyatakan diterima. Keputusan KPU berdasarkan aturan, tidak ada tekanan dari pihak manapun terkait proses pendaftaran ini. KPU telah berikan tambahan waktu pendaftaran selama 2 hari. 2 hingga 4 September 2024.
“Kami bekerja sesuai aturan dan norma yang berlaku. KPU bekerja tetap berpegang pada aturan. Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah,” tegas France.
Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon, dan Surat Dinas KPU RI Nomor: 1925/PL.02.2-SD/05/2024 tertanggal 30 Agustus 2024 yang mengatur ketentuan perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon.
Dalam prosesnya, muncul beberapa dinamika terkait dengan akses Sistem Informasi Pencalonan (SILON) bagi Bapaslon Adi Gunawan-Romi Siska Putra. Pada awalnya, akses tersebut belum diberikan oleh KPU Kabupaten Dharmasraya karena tidak terpenuhinya persyaratan teknis.