AKBP Purwanto Heri Subekti menambahkan, pada Sabtu (31/8), tim mendapatkan pengakuan dari tersangka IRA bahwa ia telah menjual sabu kepada I, JN dan Dj. Berkat informasi dari IRA, ditangkaplah ketiga pembeli sabu dari IRA.
“Jadi, dari penangkapan di tiga TKP kami berhasil mengamankan delapan tersangka. Seharusnya ada sembilan tersangka, tapi satu tersangka masih DPO. Pengakuan IRA sudah bermain sejak 2020, sudah menjual ke wilayah Barangin dan Talawi,” ujar AKBP Purwanto Heri Subekti.
Selain itu, kata AKBP Purwanto Heri Subekti, berdasarkan pengakuan tersangka IRA, sabu yang dijualnya di wilayah hukum Polres Sawahlunto didapatkan dari Batusangkar. Saat ini, orang yang memasok sabu kepada tersangka IRA juga terus dilakukan perburuan.
“Dari tersangka IRA, kami menyita barang bukti tiga paket besar sabu, dua paket sabu ukuran sedang dan satu paket sabu ukuran kecil. Diamankan juga satu unit Handphone merek Oppo A16c dan uang Rp 730 ribu yang diduga hasil penjualan sabu,” tegas AKBP Purwanto Heri Subekti.
AKBP Purwanto Heri Subekti menuturkan, bagi keempat tersangka pemakai dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tentang narkotika. Untuk IRA dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Undang-undang Narkotika. Ancaman penjara 4 sampai 12 tahun,” ulasnya.
Sementara, Kasat Narkoba AKP Taufik menjelaskan, pihaknya hanya bisa menghadirkan lima orang tersangka saat konferensi pers. Pasalnya, tiga orang tersangka yang sudah ditangkap masih dalam asesmen atau sedang dimintai data dan keterangan.
“Belum bisa dibawa untuk jumpers karena belum lengkap. Dari delapan tersangka tersebut yang paling muda berusia 19 tahun. Yang jelas, kami masih terus mengembangkan kasus ini,” pungkasnya. (pin)