SAWAHLUNTO, METRO–Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sawahlunto menangkap tujuh orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan satu orang pengedar di tiga lokasi bebeda. Selain itu, Polisi juga sudah menetapkan satu orang lagi dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hal itu diungkapkan Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Heri Subekti saat konferensi pers, Selasa (3/9) di ruang gelar perkara Mapolres setempat. Menurutnya, komplotan pengedar dan pemakai itu melancarkan aksinya di sekitar Kecamatan Talawi dan Kecamatan Barangin.
“Ada 9 orang yang menjadi target penangkapan kita terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tapi yang berhasil kami tangkap ada delapan orang pelaku. Sedangkan satu orang yang identitasnya sudah kami kantongi masih terus kami buru,” tegas AKBP Purwanto Heri Subekti.
Menurut AKBP Purwanto Heri Subekti menjelaskan, penangkapan Jumat (30/8) berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi narkoba di Dusun Tabu lamo, Desa Kumbayau, Kecamatan Talawi. Setelah dilakukan penyelidikan ke lapangan, tim menangkap tersangka BA dan dua orang teman inisial RMP dan inisial F baru saja menggunakan sabu yang baru dibeli.
“Selanjutnya ketiga tersangka diamankan dan dikembangkan dan didapat satu orang tersangka lagi inisial TM. Setelah diselidiki dan didatangi ke rumah tersangka, TM melarikan diri. Namun sekira pukul 20.00 WIB keluarga menyerahkan TM ke Satresnarkoba,” jelas AKBP Purwanto Heri Subekti didampingi Kasat Narkoba AKP Taufik.
Selanjutnya terang AKBP Purwanto Heri Subekti, setelah proses penangkapan, keempat tersangka menjalani pemeriksaan untuk mengungkap jaringannya. Berkat nyanyian para tersangka, didapatkan informasi jika mereka membeli sabu dari tersangka IRA (27) warga Kolok Nan Tuo.
“Tim bergerak cepat mendatangi kediaman IRA dan berhasil menengkapnya tanpa perlawanan. Dari pelaku IRA ditemukan barang bukti yang diduga kuat sebagai narkoba dan barang bukti itu sudah dikirimkan ke Kota Padang untuk cek laboratorium,” ujar AKBP Purwanto Heri Subekti.