Dijelaskan Iptu Rinto Alwi, saat pelaku mela kukan pencurian, korban sedang tertidur pulas sehingga korban tak tahu rumahnya dimasuki maling. Setelah berhasil mengambil tas tersebut, pelaku kabur melewati jendela yang sama. Ia kemudian membuka tas tersebut sekitar satu meter dari rumah korban dan menemukan perhiasan emas berupa satu kalung serta uang tunai.
“Pelaku lalu menggantungkan tas kosong milik korban di sebuah pohon sebelum melarikan diri. Korban pun mengetahui telah kehilangan uang dan perhiasan setelah terbangun dari tidurnya pada pagi hari. Korban kemudian melapor ke Polsek Sungai Limau,” ujar Iptu Rinto Alwi.
Ditegaskan Iptu Rinto Alwi, dari laporan korban itulah, tim bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan hingga menangkap pelaku di kediamannya pada pukul 21.00 WIB. Dari penangkapan itu, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti perhiasan emas hasil curian dan sisa uang hasil curiannya.
“Pengakuan pelaku, ia menggunakan uang hasil curiannya untuk membeli narkoba jenis sabu dan menggunakannya untuk bermain judi online. Terkait perhiasan emas, pelaku sudah berusaha menjualnya, tapi tidak ada yang berani membeli karena curiga emas itu hasil curian,” jelas Iptu Rinto Alwi. (ozi)