PARIAMAN, METRO —Tim Opsnal Satreskrim Polres Pariaman meringkus dua pria yang terlibat kasus pencurian kabel di rumah kosong yang ditinggal penghuninya di Korong Sungai Limau, Nagari Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padangpariaman dibekuk Satreskrim Polres Pariaman, Senin (2/9).
Mirisnya, dua pelaku berinisial RN (32) dan NY (31) yang juga merupakan warga Nagari Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, nekat melakukan pencurian kabel tembaga itu lantaran kecanduan mengkonsumsi sabu. Pasalnya, uang hasil penjualan tembaga hasil curian langsung dibelanjakan untuk membeli sabu.
Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi mengatakan, dari hasil pemeriksaan, aksi pencurian itu dilakukan kedua pelaku berawal pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekira jam 11.00 WIB. Kedua pelaku duduk-duduk di tepi sungai yang tidak jauh dari rumah kosong yang akan dicurinya.
“Saat duduk-duduk itulah, pelaku RN mengajak pelaku NY untuk melakukan pencurian di dalam rumah kosong milik korban bernama Fauzi. Karena tergiur dengan hasil yang akan didapatkannya, pelaku NY menyetujui untuk melakukan pencurian tersebut,” jelas AKBP Adreanaldo Ademi saat konferensi pers, Senin (2/9).
Ditambahkan AKBP Adreanaldo Ademi, kedua pelaku kemudian pergi ke rumah kosong itu untuk mengambil kabel yang ada di dalam rumah tersebut. Setiba di belakang rumah keduanya masuk melalui pintu jendela paviliun bagian belakang.
















