Iptu Rinto Alwi menegaskan, penangkapan J berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/108/VI/2024/SPKT/Polres Pariaman oleh orang tua korban. Sementara saat ini penyidik masih terus meminta keterangan J di Mapolres Pariaman.
“Atas perbuatannya J dijerat Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak. Pelaku kita sangkakan melanggar Pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara” tutupnya.
“Kemudian berdasarkan keterangan saksi-saksi dari pihak korban dan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya petugas kami melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial J,” katanya.
Pelaku J ditangkap di rumahnya di Korong Sungai Limau, Nagari Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, Kamis lalu (29/8/2024), sekira pukul 21.30 WIB.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, bahwa untuk korban sendiri adalah seorang bocah siswi sekolah dasar (SD) berusia 8 tahun, yang merupakan anak di bawah umur.
“Aksi bejat pelaku J ini dilakukannya terhadap korban bocah siswi sekolah dasar di dalam rumah pelaku, dimana orangtua korban tinggal atau mengontrak di rumah kostan milik pelaku, dan pelaku juga tinggal di dekat kostan orangtua korban,” ujarnya.
Kini pelaku sudah ditahan di Mapolres Pariaman menjalani pemeriksaan dan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku telah melanggar Pasal 81 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. (ozi)