PADANG, METRO–Tim Opsnal Unit Reskrim Polres Bungus Teluk Kabung meringkus dua sekawan yang terlibat kasus pencurian kotak amal yang dititipkan di Rumah Makan Simpang Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Bungus, Sabtu ( 31/8) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kedua pelaku diketahui bernama Lio Paldinata (25) dan Deki Saputra (36) yang merupakan warga Parak Batuang, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang. Sebelum ditangkap, keduanya sudah menjadi buronan Polisi selama lima bulan.
Kapolsek Bungus Teluk Kabung Kompol Al Indra mengatakan, penangkapan kedua pelaku ini merupakan tindaklanjut dari laporan pemilik rumah makan Simpang TPI yang kehilangan kotak amal dan aksi pencurian itu terjadi pada 18 Maret 2024 silam.
“Kedua pelaku ini sudah sempat melarikan diri dari Kota Padang selama lima bulan. Dari penangkapan kedua pelaku, kita juga berhasil mengamankan barang bukti tiga kotak amal yang diambil oleh para pelaku,” ujar Al Indra, Minggu (1/9).