JAKARTA, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan, 43 pasangan calon (paslon) tunggal yang melawan kotak kosong pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 terjadi di 43 wilayah.
Berdasarkan data yang diterima, Jumat (30/8), 43 wilayah itu terdiri dari 1 provinsi, 37 kabupaten dan 5 kota. Data itu merupakan per Kamis (29/8) pukul 23.59 WIB.
Diketahui, KPU sebelumnya mengatakan total wilayah yang memiliki calon tunggal kepala daerah ialah 48 wilayah. Diantaranya, satu provinsi, 42 kabupaten dan lima kota.
Namun, jumlah wilayah itu saat ini telah diralat oleh Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik. Sehingga total wilayah yang punya calon tunggal, yakni 43 wilayah.
“Kami sebagai regulator teknis penyelenggaraan pilkada, kami punya kewenangan untuk mendorong atau memberikan kesempatan sehingga pilkada di satu wilayah tidak calon tunggal,” kata Idham dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (30/8).
KPU pun akan memperpanjang masa pendaftaran. Selain itu, KPU juga mempersilakan partai politik yang telah mengusung pasangan calon, ingin mengubah dukungannya.