“Berat keseluruhan ganja yang dibawa pelaku mencapai 27 Kilogram. Saat ini tim masih melakukan pengembangan untuk menangkap orang yang mengendalikan atau memerintahkan pelaku RMD,” ujar dia.
Sementara tersangka RMD saat menjalani pemeriksaan menyebutkan bahwa ia menjemput Narkoba tersebut sesuai permintaan seseorang dengan bayaran Rp 10 juta rupiah. Dari jumlah tersebut, ia mengaku telah menerima pembayaran uang jalan sebanyak Rp 1 juta.
“Ada abang-abang yang menghubungi saya untuk menjemput ganja. Saya diberi uang jalan Rp 1 juta untuk biaya sewa mobil dan pembelian BBM. Sedangkan sisanya diberikan setelah saya sampai ke Payakumbuh membawa ganja,” jelasnya kepada penyidik.
Menurut RMD yang sebelumnya merantau ke-Riau, dirinya sengaja pulang ke kampung untuk memulai usaha berkebun atau bertani. Namun, karena butuh uang, ia pun akhirnya menerima tawaran menjadi kurir ganja.
“Saya mau untuk menjemput narkoba itu karena upah yang besar, dan nanti rencana saya akan menggunakan uang upah itu untuk modal berkebun,” ucapnya.
Sementara Kasat Resnarkoba Polres Payakumbuh, Iptu Aiga Putra menyebutkan bahwa pengungkapan narkoba dengan barang bukti sebanyak 35 paket besar dengan berat mencapai puluhan Kilogram itu merupakan pengungkapan terbesar dalam tahun 2024 ini.
“Ini memang pengungkapan terbesar kami dalam tahun 2024 ini. Terima kasih kepada seluruh personil dan masyarakat yang aktif membantu pihak kepolisian untuk mengungkapkan Kasus Narkoba,” ucap pria yang berhasil mengungkap sejumlah kasus besar saat menjabat Kanit Reskrim Polres Payakumbuh itu. (uus)