PAYAKUMBUH, METRO–Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Payakumbuh berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba jenis ganja kering sebanyak berat 27 Kilogram yang diselundupkan oleh kurir dari Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatra Utara.
Penangkapan terhadap kurir narkoba berinisial MRD yang menggunakan mobil Suzuki Karimun itu dilakukan di Jalan Negara Payakumbuh-Bukittinggi, Nagari Koto Tangah, Batuampa, Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sabtu (24/8) sekitar pukul 9.50 WIB.
Rencananya, ganja itu bakal diedarkan di Kabupaten Limapuluh kota, Kota Payakumbuh dan Kabupaten Tanahdatar. Pria asal Situjuah Jorong Gurun, Nagari Situjuah Banda Dalam, Kecamatan Situjuah Limo Nagari ini tertarik untuk menjemput ganja menggunakan mobil rental, karena dijanjikan upah Rp 10 juta rupiah. Sedangkan MRD baru menerima uang Rp 1 juta.
Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo mengatakan, penangkapan terhadap RMD ini berkat informasi dari netizen pengguna media sosial kepada Phantom Squad Satresnarkoba Polres Payakumbuh. Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan terdeteksilah RMD menjemput ganja ke Panyabungan.
“Kami dapat informasi kalau pelaku menjemput diduga ganja ke Panyabungan dan akan dibawa ke Kota Payakumbuh. Selanjutnya kita melakukan pemantauan dan mencari informasi dan mendapatkan tentang kendaraan yang digunakan,” ucap AKBP Ricky Ricardo didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu Aiga Putra, Rabu (28/8).
AKBP Ricky Ricardo menambahkan, penangkapan terhadap tersangka diwarnai beberapa kali tembakan peringatan agar tersangka tidak melarikan diri. Dan kondisi jalan Payakumbuh-Bukittinggi saat itu memang tidak pernah sepi dengan pengguna jalan.
“Anggota sempat memberikan beberapa kali tembakan peringatan agar tersangka tidak melarikan diri ataupun melawan. Setelah dihadang, pelaku akhirnya memberhentikan mobilnya dan pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan,” ucapnya.
Ditambahkan AKBP Ricky Ricardo, petugas yang melakukan penggeledahan di dalam mobil berhasil menemukan barang bukti berupa 35 paket ganja yang dibungkus plastik hitam dibalut dengan lakban warna kuning yang disimpan dalam karung warna putih.
“Berat keseluruhan ganja yang dibawa pelaku mencapai 27 Kilogram. Saat ini tim masih melakukan pengembangan untuk menangkap orang yang mengendalikan atau memerintahkan pelaku RMD,” ujar dia.
Sementara tersangka RMD saat menjalani pemeriksaan menyebutkan bahwa ia menjemput Narkoba tersebut sesuai permintaan seseorang dengan bayaran Rp 10 juta rupiah. Dari jumlah tersebut, ia mengaku telah menerima pembayaran uang jalan sebanyak Rp 1 juta.
“Ada abang-abang yang menghubungi saya untuk menjemput ganja. Saya diberi uang jalan Rp 1 juta untuk biaya sewa mobil dan pembelian BBM. Sedangkan sisanya diberikan setelah saya sampai ke Payakumbuh membawa ganja,” jelasnya kepada penyidik.
Menurut RMD yang sebelumnya merantau ke-Riau, dirinya sengaja pulang ke kampung untuk memulai usaha berkebun atau bertani. Namun, karena butuh uang, ia pun akhirnya menerima tawaran menjadi kurir ganja.
“Saya mau untuk menjemput narkoba itu karena upah yang besar, dan nanti rencana saya akan menggunakan uang upah itu untuk modal berkebun,” ucapnya.
Sementara Kasat Resnarkoba Polres Payakumbuh, Iptu Aiga Putra menyebutkan bahwa pengungkapan narkoba dengan barang bukti sebanyak 35 paket besar dengan berat mencapai puluhan Kilogram itu merupakan pengungkapan terbesar dalam tahun 2024 ini.
“Ini memang pengungkapan terbesar kami dalam tahun 2024 ini. Terima kasih kepada seluruh personil dan masyarakat yang aktif membantu pihak kepolisian untuk mengungkapkan Kasus Narkoba,” ucap pria yang berhasil mengungkap sejumlah kasus besar saat menjabat Kanit Reskrim Polres Payakumbuh itu. (uus)