PAYAKUMBUH, METRO–Tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh menangkap dua pria yang terlibat kasus pencurian barang-barang yang ada di kantor Balaikota lama Bukik Sibaluik pada 2023 silam yang menimbulkan kerugian Rp 25 juta.
Kedua pencuri yang sempat jadi buronan itu diketahui berinisial YS dan IE. Mereka ditangkap di dua tempat yang berbeda pada Senin (26/8). Sayangnya, saat ditangkap, semua barang-barang hasil curiannya sudah berhasil dijual dan uangnya dihabiskan untuk kebutuhan sehari-hari.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Doni Pramadona mengatakan, salah satu tersangka yaitu YS merupakan mantan anggota Satpol PP Kota Payakumbuh. YS dulunya sempat bertugas di kantor Pemerintahan Kota Payakumbuh.
“Betul, salah satu tersangka merupakan mantan anggota Satpol PP Kota Payakumbuh. Namun, YS sempat menghilang dan buron pascamelakukan aksinya,” ujar Doni dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/8).
AKP Doni mengungkapkan, setelah dilakukan perburuan, tersangka akhirnya bisa ditangkap saat tim buser melakukan patroli di sekitaran daerah Koto Nan IV.