JAKARTA, METRO–Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengumumkan bahwa seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) segera dibuka.
Pembukaan itu seiring dengan diterbitkannya 3 peraturan terkait kebijakan Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024. Pertama, Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024.
Lalu, KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah T.A 2024. Serta KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan T.A 2024.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas memastikan dalam pengadaan PPPK tahun 2024 ini pemerintah menyiapkan formasi PPPK untuk pelamar tenaga non-ASN alias honorer di instansi pemerintah.
“Formasi PPPK ini disiapkan sebagai tindak lanjut melaksanakan amanat UU No. 20/2023 tentang ASN. Yaitu dalam rangka penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah,” kata Azwar Anas dalam keterangan tertulis, Minggu (25/8).
Dia tidak menyebutkan kapan pendaftaran seleksi PPPK untuk honorer ini akan dibuka. Namun, Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menjelaskan, pengadaan PPPK tahun 2024 diperuntukkan bagi pelamar prioritas.
Masing-masing eks tenaga honorer kategori (THK-II) sesuai database THK-II di BKN, non-ASN terdata di database BKN, serta non-ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah.
Tak hanya itu, Aba juga memastikan seluruh honorer yang ikut pendaftaran seleksi PPPK 2024 wajib mengikuti tes seleksi yang disiapkan. Seleksi PPPK tahun 2024 dilaksanakan dengan computer assisted test (CAT) dengan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik.