“Interogasi terhadap korban dilakukan, dengan pendampingan orang tua, UPTD PPA, dan pekerja sosial Kabupaten Sijunjung. Akibat perbuatan tersebut korban SN hamil dan telah melahirkan pada bulan Juli kemarin. Bayi tersebut diduga merupakan hasil hubungan dengan perbuatan pelaku AR,” terang Kasat Reskrim.
AKP Muhammad Yasin mengatakan, setelah pihaknya melakukan pelacakan intensif, akhirnya pada hari Rabu, 21 Agustus 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Satreskrim menerima informasi bahwa pelaku AR telah kembali ke rumahnya.
“Pada Kamis, 22 Agustus 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku AR berhasil kami amankan di kediamannya tanpa perlawanan. AR kemudian dibawa ke Polres Sijunjung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” sebutnya.
AKP Yasin menegaskan, pelaku AR mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa ia telah melakukan tindakan tersebut sebanyak tiga kali terhadap korban SN.
“Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” papar nya. (ndo)
















