SIJUNJUNG, METRO–Seorang pemuda di Nagari Maloro, Kecamatan Kamang Baru, Sijunjung harus berususan dengan Polisi lantaran nekat melakukan pencabulan terhadap remaja perempuan yang masih berstatus pelajar SMP hingga membuat korban hamil dan melahirkan.
Pelaku berinisial AR (27) yang merupakan seorang buruh tani itu berhasil ditangkap oleh tim Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung saat pulang ke rumahnya. Meski sempat beberapa bulan menghilang, kini pelaku sudah mendekam di balik jeruji besi.
Pelaku AR ditangkap karena telah melakukan perbuatan asusila kepada SN (14) yang merupakan siswi kelas VIII SMP. Modusnya, pelaku menjalin hubungan asmara dengan korban hingga pelaku nekat melakukan hubungan badan berulang kali dengan korban.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Muhammad Yasin menjelaskan bahwa pelaku AR telah melakukan perbuatan tersebut dengan korban sebanyak tiga kali. Menurutnya, korban dan pelaku sebelumnya menjalin hubungan asmara sehingga pelaku merayu korban dan berjanji bakal menikahi korban.
“Tapi, setelah pelaku mendapatkan kemauannya, pelaku malah berusaha menghilang dan lari dari tanggung jawabnya. Korban yang sudah hamil, mengadu kepada orang tuanya hingga dilaporkan ke Polres Sijunjung. Hasil pemeriksaan, perbuatan itu sudah dilakukan sebanyak tiga kali, terakhir pada bulan Desember 2023,” tuturnya.
Sedangkan keluarga korban, kata AKP Yasin, melaporkan kasus itu ke polisi pada tanggal 5 Februari 2024 kemarin. Berdasarkan laporan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat, 22 Desember 2023, sekitar pukul 13.00 WIB, di sebuah kebun sawit di Nagari Sungai Betung, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung.



















