Megawati lantas mengutip ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk, salah satunya, memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
“Pasal 24C ayat (1), Mahkamah konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, final dan final Final. Kalau kerennya kan, final and binding. Keren toh. Untuk menguji Undang-undang, berarti Undang-undang berada di bawahnya terhadap Undang-undang Dasar (UUD),” tegas Megawati. (jpg)
Laman 2 dari 2