JAKARTA, METRO–Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri meminta berbagai pihak, khususnya DPR dan pemerintah untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada). Megawati mengingatkan putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga harus ditaati oleh semua pihak.
“Taat sepenuhnya kepada putusan MK,” kata Megawati saat menyampaikan pidato politik di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/8).
Megawati mengakui mencermati dinamika pasca putusan MK. Dia pun bertanya kepada mantan Menko Polhukam Mahfud MD yang hadir soal aturan yang memungkinkan tidak mengikuti putusan MK.
“Orang saya ini lihat kejadian tadi pagi aja, saya sampai nanya itu Pak Mahfud. Itu pasal apa ya yg dipakai ya? Beliau ketawa aja. Tuh, berarti enggak ada pasalnya loh,” ucap Megawati.