PADANG, METRO–Kabar gembira bagi masyarakat Sumatra Barat (Sumbar) pemilik kendaraan roda dua dan roda empat. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar memberlakukan penghapusan denda (pemutihan) pajak kendaraan bermotor mulai dari 21 Agustus hingga 30 September 2024.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah melalui Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon mengatakan, dengan adanya kebijakan pemutihan ini, diharapkan beban masyarakat menjadi ringan membayar pajak kendaraan. Terutama yang menunggak. Dengan kesadaran masyarakat bayar pajak kendaraan, maka pendapatan daerah meningkat, sehingga dapat membiayai pembangunan di Sumbar.
“Kebijakan pemutihan ini kita ambil, karena melalui pajak ini kita membiayai pembangunan di daerah. Selain itu juga untuk meringankan beban masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor,”sebut Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah melalui Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon Rabu (21/8) di kantornya.
Berbagai terobosan dilakukan, agar masyarakat taat membayar pajak kendaraan. Salah satunya dengan mengantarkan surat peringatan kepada wajib pajak. Juga melakukan lokalisir ruang gerak kendaraan yang tidak bayar pajak dengan melakukan razia. Di mana razia ditingkatkan 200 persen. Rata-rata razia dilakukan 30 kali per Samsat hingga sampai Desember 2024 nanti.
Ada empat kategori pemutihan yang diberlakukan Bapenda Sumbar. Pertama, pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Artinya bagi pemilik kendaraan bermotor yang belum balik nama dalam Sumbar (antar kabupaten/kota di Sumbar), jika diurus balik nama pada periode 21 Agustus hingg 30 September 2024 maka akan dibebaskan dari dari bea.
Dengan pemberlakuan ini sangat membantu pemilik kendaraan, karena bisa balik nama kendaraan sesuai nama sendiri, tapi ringan dari pokok BBNKB. Biasanya untuk BBNKB ini akan dikenakan mencapai 2/3 dari nilai pokok pajak.
“Jadi jika ada wajib pajak ingin balik nama, misalnya kendaraannya seri Solok, kemudian balik nama ke seri Kota Padang. Jika dia urus dalam rentang pemutihan ini bebas beanya,” sebutnya.
Kedua, pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB. Artinya, bagi pemilik kendaraan atau wajib pajak yang menunggak pajak, jika akan membayar pajak pada rentang 21 Agustus hingga 30 September akan dibebaskan.
“Untuk ini pemilik kendaraan cukup bayar pokok pajaknya saja. Seandainya menunggak dua tahun atau lebih, dendanya tidak dihitung lagi. Ini sebenarnya cukup besar manfaatnya. Karena dendanya dikenakan dua persen dari nilai pokok pajak tiap bulan berlaku kelipatannya,” ungkap Syefdinon.
Ketiga, pembebasan pajak progresif. Pemprov Sumbar memberikan keringanan dengan tidak adanya pajak progresif lagi. Artinya bagi wajib pajak ingin memiliki kendaraan kedua dan ketiga dengan mama yang sama tidak akan dikenakan pajak progresif, nilai pajak akan tetap sama dengan pajak kendaraan yang mengacu speksifikasinya.
Untuk pajak progresif biasanya dikenakan pajak 1,65 persen dari pokok pajak untuk kendaraan kedua. Kemudian 2,5 persen dari pokok pajak dan 3 persen untuk kendaraan ketiga. Begitu juga dengan untuk kendaraan berikutnya.
Keempat, Bapenda Sumbar bekerja sama dengan PT Jasa Raharja memberikan kebijakan membebaskan denda bagi bea asuransi. Jadi dalam masa pemutihan ini bagi wajib pajak yang membayar pajak juga tidak dikenakan denda asuran PT Jasa Raharja atau dikenal dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). “Kita sudah koordinasi dengan Jasa Raharja, juga ada pembebasan denda SWDKLLJ,” ulasnya.
Optimis Capai Target Pendapatan Daerah
Syefdinon mengharapkan dengan pemutihan pajak tersebut dapat meningkatkan pendapatan daerah Provinsi Sumbar. Diungkapkannya, Bapenda Sumbar ditarget dapat menghimpun pajak kendaraan bermotor mencapai Rp860,2 miliar selama 2024.
Terhitung Agustus 2024, Bapenda sudah mencapai Rp505 miliar lebih. Artinya hanya tersisa Rp360,2 miliar. Dengan itu paling tidak dalam empat bulan tersisa Bapenda Sumbar harus menghimpun Rp85 miliar per bulan hingga Desember 2024.
Sementara untuk BBNKB, Bapenda Sumbar ditarget Rp399 miliar, kini sudah terealisasi Rp250 miliar. “Untuk BBNKB ini mudah-mudahan tercapai karena minat masyarakat membeli kendaraan baru masih tinggi,” ujarnya.
Lokasi dan Layanan Pembayaran
Untuk mendapatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut berlaku untuk orang pribadi, badan dan pemerintah kabupaten dan kota. Tempat pembayaran juga tersedia pada semua tingkat layanan.
Untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, Samsat Gerai atau Mall dan Aplikasi SIGNAL.
Sementara untuk pembayaran BBNKB hanya dapat dilakukan dari kantor Samsat dan Ditlantas Polda Sumbar. “Untuk BBNKB memang hanya dapat dilakukan di Kantor Samsat, karena ada pemeriksaan lainnya pada kendaraan,”pungkasnya.(fan/adv)